Wamenkeu Bongkar Rahasia di Balik Aturan 100% DHE!

Wamenkeu Bongkar Rahasia di Balik Aturan 100% DHE!

Haluannews Ekonomi – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ditempatkan di sistem keuangan dalam negeri per 1 Maret 2025 menuai pro dan kontra. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut dalam acara Haluannews.id Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar hasil bumi Indonesia yang diekspor benar-benar dimanfaatkan untuk perekonomian dalam negeri.

COLLABMEDIANET

Suahasil menjelaskan bahwa selama lebih dari 50 tahun, hasil tambang Indonesia seringkali terbengkalai dan devisa ekspornya justru terparkir di luar negeri. "Kita ingin hasil tambang kita, yang kita ambil dari Indonesia, benar-benar tinggal di Indonesia, hasil penjualannya digunakan di Indonesia, dan berputar di dalam sistem ekonomi kita," tegasnya.

Wamenkeu Bongkar Rahasia di Balik Aturan 100% DHE!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ia menekankan bahwa pengusaha tambang eksportir dapat mengkonversi DHE menjadi rupiah atau menyimpannya dalam bentuk dolar AS, tetapi tetap harus berada dalam sistem keuangan domestik. Dengan demikian, DHE tersebut dapat berfungsi sebagai penopang perekonomian, digunakan sebagai agunan (collateral), dan mendorong aktivitas ekonomi selanjutnya di dalam negeri.

"Setelah membangun ekonomi lebih dari 50 tahun, kita melihat bahwa DHE kita harus menciptakan putaran ekonomi yang lebih kuat," papar Suahasil. "Kebijakan ini bertujuan agar DHE berputar di Indonesia, bisa digunakan sebagai agunan, dan mendukung kegiatan ekonomi selanjutnya," tambahnya. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya untuk memastikan manfaat SDA Indonesia dinikmati sepenuhnya oleh rakyat Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar