Wajib Tahu! Asuransi Kredit & Suretyship Bakal Diatur Ketat!

Wajib Tahu! Asuransi Kredit & Suretyship Bakal Diatur Ketat!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship. Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/2023 mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar per 13 Desember 2024. Aturan ini, menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, dirancang sebagai langkah antisipatif terhadap potensi risiko bisnis yang signifikan.

COLLABMEDIANET

Djonieri menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban memiliki rasio current asset dan liability minimal 150% merupakan kunci utama dalam aturan ini. Meskipun OJK mencatat rata-rata likuiditas perusahaan asuransi yang menjual asuransi kredit dan suretyship mencapai 160%, tetap ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi standar likuiditas yang ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius OJK sehingga aturan baru ini diterapkan.

Wajib Tahu! Asuransi Kredit & Suretyship Bakal Diatur Ketat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam wawancara eksklusif di program Power Lunch Haluannews.id (Selasa, 24/12/2024), Djonieri memaparkan secara detail fokus OJK dalam mengawasi penerapan aturan likuiditas baru ini bagi industri asuransi kredit dan suretyship. Wawancara tersebut memberikan gambaran jelas mengenai alasan di balik kebijakan tersebut dan bagaimana OJK memastikan stabilitas dan keamanan sektor keuangan terkait. Aturan ini diharapkan mampu melindungi nasabah dan menjaga kesehatan industri asuransi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar