Waduh! 10 Fintech P2P Lending Kena Sanksi OJK!

Waduh! 10 Fintech P2P Lending Kena Sanksi OJK!

Haluannews Ekonomi – Sepuluh dari 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia belum memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data Februari 2025, ke-10 perusahaan tersebut masih kekurangan modal, padahal aturan minimal ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar sudah berlaku.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa empat di antara sepuluh perusahaan tersebut sedang dalam proses pengajuan peningkatan modal. Namun, prosesnya belum sesuai regulasi yang berlaku, sehingga penyuntikan modal belum terlaksana.

Waduh! 10 Fintech P2P Lending Kena Sanksi OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Penyebabnya antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Agusman dalam keterangan tertulis yang dikutip Haluannews.id, (19/2/2025).

Sebagai konsekuensi, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan fintech P2P lending yang kekurangan modal tersebut. OJK juga meminta mereka untuk segera menyampaikan rencana aksi (action plan) guna memenuhi ketentuan permodalan yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, industri P2P lending secara keseluruhan menunjukan kinerja positif. Laba setelah pajak industri ini mencapai Rp 1,65 triliun pada akhir 2024. Proyeksi bisnis untuk tahun 2025 juga menunjukkan tren positif, meskipun masih dibayangi ketidakpastian ekonomi. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan outstanding pinjaman daring fintech P2P lending yang mencapai Rp 77,02 triliun atau tumbuh 29,14% di tahun 2024, didorong oleh peningkatan penggunaan internet di Indonesia.

Ke depan, pengawasan OJK terhadap industri fintech P2P lending akan terus diperketat untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan konsumen.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar