Vonis Gibran eFishery Disunat Jadi 6 Tahun

Vonis Gibran eFishery Disunat Jadi 6 Tahun

haluannews.id – Mantan bos startup eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau yang lebih dikenal sebagai Gibran Huzaifah, mendapat keringanan hukuman. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk memangkas masa pidana penjara Gibran dalam kasus penggelapan investasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Dari vonis awal sembilan tahun, kini Gibran hanya akan menjalani enam tahun kurungan.

COLLABMEDIANET

Putusan banding tersebut, yang dapat dilihat di situs Mahkamah Agung pada Minggu 19 Juli 2026, merinci hukuman pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Gibran juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Angka denda ini justru lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi denda. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 320 hari.

Vonis Gibran eFishery Disunat Jadi 6 Tahun
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan Gibran Huzaifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang. Sebagai upaya pengembalian kerugian korban, sejumlah aset milik Gibran juga diperintahkan untuk dirampas. Salah satu aset yang akan disita adalah rumah pribadi Gibran Huzaifah yang berlokasi di Bandung.

Sebelumnya, pada 29 April 2026, Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Gibran. Saat itu, ia dinyatakan bersalah karena memanipulasi laporan keuangan perusahaan hingga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Gibran tidak sendirian, ia didakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Vonis PN Bandung juga menyertakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Kasus yang melibatkan Gibran ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan adanya kerugian signifikan yang dialami Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Anwar menyebut KWAP tertipu oleh laporan keuangan eFishery sehingga mengucurkan investasi fantastis sebesar RM 200 juta, atau setara dengan sekitar Rp 875 miliar. Kini, pihak Malaysia tengah berupaya keras untuk mendapatkan kembali dana investasi mereka yang raib tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar