Haluannews Ekonomi – Bagi nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar, penagihan utang kerap menjadi mimpi buruk. Teror dari debt collector (DC), baik berupa kunjungan langsung ke rumah maupun ancaman melalui telepon, menjadi hal yang umum terjadi. Namun, sampai kapan sebenarnya nasabah akan terus dikejar? Haluannews.id mencoba mengulasnya.

Related Post
POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak secara spesifik membatasi durasi penagihan utang oleh penyelenggara pinjol. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penagihan berhenti setelah 90 hari, misalnya. Praktiknya, kontak dari DC atau pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan pinjol bisa berlangsung selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan jika nasabah tak segera melunasi kewajibannya.

Meski begitu, melewati batas 90 hari gagal bayar bukan berarti utang langsung lunas. Pihak pinjol berhak menempuh jalur hukum. Nasabah berisiko dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga akan kesulitan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain. Bunga pinjaman pun akan terus membengkak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan bunga pinjaman online legal mencapai 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, dan 12%-24% untuk pinjaman produktif (berdasarkan peraturan OJK 2022).
Namun, ada batasan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengatur agar penagihan dilakukan sesuai norma dan aturan hukum, tanpa ancaman, permaluan, intimidasi, atau secara terus-menerus. Penagihan hanya diperbolehkan di alamat penagihan/domisili konsumen, Senin-Sabtu (kecuali hari libur nasional), pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya boleh dilakukan dengan persetujuan konsumen.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya tanggung jawab nasabah dalam pembayaran. Ia menyarankan agar nasabah yang kesulitan membayar proaktif meminta restrukturisasi utang kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan. OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang sengaja tidak membayar kreditnya. Jadi, segera selesaikan kewajiban Anda sebelum terjerat masalah hukum.










Tinggalkan komentar