haluannews.id – Sebuah perubahan signifikan kini berlaku dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK. Seluruh catatan tunggakan kredit dengan total pinjaman di bawah satu juta rupiah secara resmi ditiadakan dari sistem. Kebijakan baru ini sontak memicu beragam respons di kalangan perbankan, terutama terkait proses analisis kelayakan kredit yang selama ini sangat bergantung pada rekam jejak nasabah.

Related Post
Henri Ari Wibawa SEVP Credit Risk BTN mengonfirmasi bahwa regulasi ini telah aktif. Menurutnya jika akumulasi utang seorang debitur tidak mencapai satu juta rupiah maka riwayat kreditnya akan lenyap dari SLIK dalam kurun waktu tiga hari. "Jadi kredit kalau di bawah Rp1 juta total outstanding kredit di bawah Rp1 juta itu dalam tiga hari dia hilang catatannya" ungkap Henri dalam sebuah sesi Kelas Jurnalis PERBANAS di Jakarta Selatan Kamis lalu.

Ketika seorang analis kredit melakukan penarikan data SLIK informasi mengenai debitur dengan catatan pinjaman kecil tersebut tidak akan lagi tersedia. "Kalau istilah anak-anak analis narik SLIK dia narik SLIK jadi nggak ada. Data itu jadi tidak tersedia. Jadi kolomnya muncul data tidak tersedia" jelas Henri. Kondisi ini tentu saja berimplikasi pada tahapan evaluasi kredit di bank sebab salah satu pilar informasi penting mengenai histori pembayaran nasabah kini tidak dapat diakses.
Meski demikian Henri menilai langkah yang diambil oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan OJK sudah tepat. Ia berpendapat bahwa OJK menginginkan agar tunggakan dengan nominal yang sangat minim tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan seseorang untuk mendapatkan pinjaman. "Saya pikir pertimbangannya OJK adalah bahwa kalau kreditnya kecil-kecil nggak usahlah diperhitungkan dalam pemberian kredit. Itu mungkin ada benarnya juga" tambahnya.
Henri menegaskan bahwa pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat ditentukan oleh selera risiko masing-masing bank serta otonomi para analis kredit. Setiap analis memiliki kebebasan dalam memberikan rekomendasi pinjaman berdasarkan penilaian independen mereka.
Ia mengamati bahwa selama ini ada beberapa analis yang terlampau kaku dalam menafsirkan riwayat SLIK. Debitur yang pernah menunggak sedikit saja kerap langsung ditolak tanpa investigasi lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran. Padahal menurut Henri keterlambatan tersebut tidak selalu mengindikasikan ketidakmampuan membayar yang sesungguhnya. Contohnya bisa jadi karena masalah administratif kartu kredit sekadar kelupaan membayar cicilan atau bahkan nasabah berpenghasilan minim yang menghadapi situasi mendesak seperti sakit.
"Ada memang analis yang terlalu strict. Nunggak sedikit sudah dia enggak gali lagi karena catatannya nunggak tolak. Padahal mungkin nunggaknya hanya administrasi kartu kredit yang dia sendiri enggak tahu kapan aktifinnya atau kelupaan sekali. Atau orang KPR subsidi tukang ojek lagi sakit sehingga dia enggak bisa bayar. Nah itu sering kali tidak dijadikan pertimbangan oleh analis" urainya. Dengan ditiadakannya riwayat kredit bernilai kecil dari SLIK evaluasi calon peminjam diharapkan menjadi lebih seimbang dan tidak melulu bertumpu pada catatan keterlambatan dengan nominal yang relatif kecil.










Tinggalkan komentar