Terungkap 13 BPR Tutup Dana Anda Aman Atau Tidak

Terungkap 13 BPR Tutup Dana Anda Aman Atau Tidak

haluannews.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama para nasabah. Penutupan terbaru menimpa sebuah BPR di Cianjur pada 1 September 2026, menandai babak baru dalam pengawasan lembaga keuangan mikro.

COLLABMEDIANET

Dengan dicabutnya izin usaha, sebuah BPR secara otomatis tidak lagi diizinkan untuk menjalankan segala bentuk aktivitas perbankan. Seluruh kantor cabang harus ditutup, menghentikan layanan kepada nasabah. Selanjutnya, proses penyelesaian hak-hak deposan serta kewajiban bank akan sepenuhnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini memastikan adanya mekanisme terstruktur dalam menghadapi penutupan bank.

Terungkap 13 BPR Tutup Dana Anda Aman Atau Tidak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tak hanya itu, direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham dari BPR yang izinnya telah dicabut, dilarang keras melakukan tindakan hukum apapun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga integritas proses likuidasi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menegaskan bahwa dana nasabah dari ke-13 BPR yang ditutup sepanjang tahun ini akan tetap dibayarkan. Ia memastikan bahwa simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS akan dikembalikan dalam waktu yang relatif singkat.

"Dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan akan kita kembalikan paling lambat dalam waktu lima hari," ujar Anggito. Ia menjelaskan bahwa seluruh dana nasabah yang tercakup dalam program penjaminan, baik itu pokok simpanan maupun bunganya, dengan batas hingga Rp 2 miliar, akan diproses pengembaliannya.

Proses pembayaran dana nasabah yang terjamin ini akan dilakukan segera setelah LPS mengambil alih BPR dan tim likuidasi resmi ditetapkan. LPS telah memiliki data lengkap para nasabah, sehingga memungkinkan proses pembayaran yang cepat dan efisien.

Namun, Anggito menambahkan bahwa untuk dana nasabah yang berada di luar cakupan skema penjaminan, proses pengembaliannya akan membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini bergantung pada tingkat pemulihan aset BPR setelah melalui tahapan likuidasi. Semakin baik pemulihan aset, semakin besar potensi pengembalian dana di luar jaminan.

Masyarakat tentu bertanya-tanya, BPR mana saja yang masuk dalam daftar penutupan ini. Informasi mengenai daftar lengkap 13 BPR yang telah ditutup hingga September 2026 akan segera diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang. Tetap pantau informasi terkini melalui haluannews.id untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar