Haluannews Ekonomi – Singapura, sebuah pusat keuangan global, seringkali menjadi magnet bagi para pengusaha Indonesia untuk mengamankan dan mengembangkan aset mereka. Namun, jauh sebelum era modern, seorang taipan asal Indonesia pernah memiliki pengaruh sedemikian besar hingga menguasai seperempat wilayah negara kota tersebut. Dari total luas daratan Singapura yang sekitar 728,6 km², sekitar 182 km² di antaranya berada dalam genggamannya. Jejak kontribusi dan dominasinya yang luar biasa bahkan diabadikan menjadi nama jalan dan bangunan penting di sana.

Related Post
Sosok fenomenal ini adalah Oei Tiong Ham, seorang pria kelahiran Semarang yang dijuluki "Raja Gula". Ia merupakan pendiri Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah konglomerasi bisnis raksasa yang berdiri pada tahun 1893 dan kelak menjadi salah satu produsen gula terbesar di dunia.

Dari Properti ke Imperium Gula Global
Cikal bakal OTHC bermula dari Kian Gwan, perusahaan yang didirikan oleh ayah Oei pada tahun 1863 dengan fokus awal di sektor properti. Namun, di bawah kepemimpinan Oei Tiong Ham, strategi bisnis Kian Gwan mengalami transformasi fundamental. Dengan visi yang tajam, Oei mulai merambah industri gula, sebuah langkah yang terbukti revolusioner.
Melalui modernisasi intensif dan investasi besar-besaran pada perkebunan tebu serta pabrik gula berskala industri, Oei Tiong Ham berhasil memonopoli pasar gula di Jawa sejak akhir 1880-an. Akumulasi kekayaan dari dominasi ini menjadi fondasi bagi pendirian imperium bisnisnya, OTHC.
Menurut catatan Onghokham dalam "Konglomerat Oei Tiong Ham" (1992), kekuatan monopoli OTHC di sektor gula sangat mencengangkan. Antara tahun 1911-1912, OTHC sukses mengekspor gula hingga 200 ribu ton, bahkan mengungguli banyak perusahaan Barat yang sudah lebih dulu eksis. Pada periode yang sama, OTHC menguasai 60% pangsa pasar gula di Hindia Belanda. Ekspansi bisnisnya tidak hanya terbatas di Nusantara, melainkan merambah hingga India, Singapura, dan London. Portofolio bisnisnya pun terdiversifikasi luas, mencakup pergudangan, pelayaran, dan perbankan.
Kekayaan Triliunan dan Sengketa Pajak Kolonial
Berkat skala bisnisnya yang masif, Oei Tiong Ham diperkirakan memiliki kekayaan mencapai 200 juta gulden. Untuk memberikan gambaran, 1 gulden pada tahun 1925 setara dengan harga 20 kg beras. Jika diestimasi dengan harga beras saat ini sekitar Rp 10.850/kg, maka valuasi kekayaannya diperkirakan mencapai Rp 43,4 triliun. Sebuah angka yang fantastis untuk zamannya.
Namun, besarnya kekayaan ini justru menarik perhatian pemerintah kolonial Hindia Belanda. Seperti yang diungkapkan Liem Tjwan Ling dalam "Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang" (1979), pemerintah kolonial menuntut Oei membayar pajak sebesar 35 juta gulden untuk menutupi kerugian pasca-perang. Ironisnya, Oei juga diwajibkan membayar pajak dua kali lipat tanpa alasan yang jelas.
Merasa diperas oleh kebijakan fiskal yang memberatkan, Oei Tiong Ham mengambil keputusan drastis. Pada tahun 1920, ia meninggalkan Semarang dan menetap permanen di Singapura, mencari kebebasan dari cengkeraman pajak kolonial.
Jejak Abadi di Tanah Singa
Di tanah jajahan Inggris yang lebih liberal, Oei Tiong Ham benar-benar menemukan kebebasan finansial. Ia mengakuisisi banyak tanah dan properti yang, jika ditotal, luasnya setara dengan seperempat wilayah Singapura. Pembelian aset properti yang masif ini tercatat atas nama pribadi Oei Tiong Ham, menunjukkan kapasitas finansialnya yang luar biasa.
Menurut laman resmi Perpustakaan Nasional Singapura, Oei juga mengakuisisi perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi salah satu pemegang saham awal Overseas Chinese Bank (OCB), yang kini dikenal sebagai OCBC. Kontribusinya tidak hanya sebatas bisnis; ia juga menyumbangkan US$ 150.000 untuk pembangunan gedung Raffles College dan mendirikan beberapa sekolah. Oei Tiong Ham dikenal sebagai dermawan utama dalam berbagai kegiatan kemanusiaan hingga akhir hayatnya pada 6 Juli 1924.
Keruntuhan Imperium dan Nasionalisasi Aset
Setelah kepergian Oei Tiong Ham, imperium bisnisnya mulai menunjukkan tanda-tanda kegoyahan. Puncaknya terjadi pada tahun 1961, ketika pemerintah Indonesia menggugat OTHC atas tuduhan pelanggaran peraturan valuta asing. Putra Oei, Oei Tjong Tay, sebagaimana dikutip dari Benny G. Setiono dalam "Tionghoa dalam Pusaran Politik" (2003), melihat tuntutan ini sebagai upaya pemerintah untuk mencari celah menyita seluruh aset OTHC di Indonesia setelah sebelumnya gagal mengambil alih perusahaan secara langsung.
Pengadilan Semarang akhirnya memutus OTHC bersalah. Pada tanggal 10 Juli 1961, seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dirampas dan disita oleh negara. Penyitaan ini mencakup seluruh aset OTHC dan harta warisan Oei Tiong Ham. Aset-aset hasil penyitaan inilah yang kemudian menjadi modal awal pendirian BUMN tebu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pada tahun 1964.
Dalam sekejap, jejak konglomerasi besar OTHC yang telah puluhan tahun berjaya di era kolonial lenyap di Indonesia. Bahkan, gaung keturunan Oei Tiong Ham pun tidak lagi terdengar, menyisakan sejarah yang terkubur. Kepemilikan tanah dan rumah seluas seperempat wilayah Singapura pun ikut hilang dalam pusaran peristiwa ini.
Meskipun demikian, jejak kebesaran Oei Tiong Ham tetap terukir jelas di Singapura. Di National University of Singapore, berdiri megah sebuah gedung yang dinamai Oei Tiong Ham. Sementara di jalanan kota, terdapat jalan Oei Tiong Ham Park, menjadi pengingat abadi akan seorang Raja Gula dari Semarang yang pernah menguasai seperempat wilayah Negeri Singa.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar