haluannews.id – Ketua Badan Pengaturan BUMN Danantara, Dony Oskaria, menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh pejabat perusahaan pelat merah. Dony menyatakan tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini, termasuk para pengurus BUMN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Pernyataan tegas ini disampaikan Dony usai berdialog dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminuddin, di Jakarta pada Senin (29/6/2026).

Related Post
Dalam pertemuan tersebut, Dony Oskaria menekankan bahwa dirinya akan memimpin langsung proses pengawasan pelaporan LHKPN. Ia bertekad memastikan seluruh pejabat BUMN, tanpa terkecuali, menyerahkan laporan kekayaan mereka tepat waktu. "Saya sendiri yang akan mengontrol ketaatan penyampaian LHKPN ini. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," ujar Dony, menegaskan bahwa kepatuhan adalah harga mati. Komitmen ini juga berlaku untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang diketahui memiliki jajaran pengurus dari kalangan WNA.

Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya transformasi BUMN. Setelah serangkaian perubahan, koridor operasional BUMN harus diperketat guna meminimalkan segala potensi tindakan korupsi di masa mendatang. Pembatasan yang jelas diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Aminuddin dari KPK mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret lalu, masih terdapat sejumlah manajemen BUMN yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan harta kekayaannya. KPK telah melayangkan surat kepada para pemangku kepentingan terkait agar sanksi dapat diterapkan bagi mereka yang mangkir. Ia menjelaskan, sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas diatur, sementara untuk level BUMN, penyesuaian sanksi akan disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan.
Aminuddin juga menggarisbawahi bahwa kewajiban pelaporan LHKPN tidak mengenal status kewarganegaraan. Meskipun seorang pengurus BUMN berstatus WNA, posisinya sebagai manajemen puncak di perusahaan negara tetap mewajibkan mereka untuk melaporkan harta kekayaan. "Termasuk WNA, karena mereka adalah struktur di BUMN yang masuk kategori wajib lapor LHKPN sesuai Undang-Undang Nomor 28," jelas Aminuddin, meski mengakui bahwa aspek ini masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
Sebagai informasi, beberapa BUMN memang memiliki direksi dari kalangan WNA. Contohnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memiliki Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi. Terbaru, Luke Thomas Mahony, warga negara Australia, menjabat sebagai Direktur Utama DSI. Mereka semua diharapkan mematuhi aturan pelaporan LHKPN yang berlaku.










Tinggalkan komentar