Haluannews Ekonomi – Sorotan tajam tertuju pada kesiapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengimplementasikan program penjaminan polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito, menegaskan bahwa lembaga ini telah siap menjalankan mandat krusial tersebut, yang dijadwalkan paling lambat mulai tahun 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, sebuah detail penting terkuak: tidak semua entitas asuransi akan secara otomatis menjadi peserta program penjaminan ini.

Related Post
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), Anggito secara lugas menyatakan, "Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap." Ia memaparkan bahwa LPS telah menyusun peta jalan (roadmap) komprehensif untuk persiapan program penjaminan polis periode 2023-2027. "Selama ini kami sudah menyiapkan, tetapi di UU P2SK nanti bunyinya seperti apa? Itu kan sekarang ini bunyinya selambat-lambatnya 2028, tentu nanti apapun keputusannya kami akan ikut," tambahnya, menggarisbawahi kepatuhan LPS terhadap regulasi yang berlaku.

Namun, Anggito membedah sebuah aspek fundamental yang membedakan penjaminan polis dengan penjaminan simpanan perbankan. "Cuma bedanya di dalam asuransi tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan," ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa LPS telah merumuskan kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi agar dapat menjadi peserta penjaminan. "Karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RBC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut," sebut Anggito. Menurutnya, inilah "harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta," sebuah keputusan strategis yang akan sangat menentukan lanskap industri asuransi ke depan.
Untuk memastikan kesiapan operasional, Anggito menambahkan bahwa LPS telah menyiapkan struktur organisasi dan kelembagaan yang solid, termasuk pembentukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bidang program penjaminan polis. "Sekarang kami sudah punya ADK, sudah punya organisasi, sudah punya konsultan, sudah membuat roadmap, sedang menyusun draft regulasi dan kami sudah melakukan simulasi," paparnya. Selain itu, pihaknya juga telah proaktif melakukan inisiasi perhitungan terkait kesehatan finansial dan kepesertaan perusahaan asuransi.
Mengenai pengelolaan dana, Anggito menjelaskan bahwa meskipun dana premi dari bank dan asuransi disebutkan dalam UU P2SK harus dipisahkan, terdapat ketentuan "interborrowing". "Jadi dalam hal terjadi resolusi asuransi di mana dana preminya belum terkumpul, dia bisa istilahnya pinjam dulu. Meskipun pencatatannya tentu terpisah," tutupnya, memberikan gambaran fleksibilitas dalam kondisi darurat tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar