haluannews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebanyak 59 perusahaan tercatat atau emiten kini berada di ambang penghapusan pencatatan alias delisting. Keputusan ini diambil setelah saham-saham tersebut mengalami penghentian perdagangan sementara (suspensi) dalam jangka waktu yang cukup lama, dengan data per 30 Juni 2026 menjadi acuan utama. Investor wajib waspada, sebab puluhan emiten ini terancam didepak dari lantai bursa.

Related Post
BEI menjelaskan bahwa langkah penghapusan pencatatan dapat ditempuh jika suatu perusahaan menghadapi kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari aspek keuangan maupun hukum, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, delisting juga bisa terjadi apabila emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika saham perusahaan telah dibekukan perdagangannya di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama minimal 24 bulan.

Puluhan emiten ini masuk dalam kategori berpotensi delisting karena masa suspensi perdagangan saham mereka telah melampaui enam bulan. Beberapa di antaranya bahkan sudah bertahun-tahun tidak diperdagangkan.
Dalam daftar emiten dengan suspensi lebih dari enam bulan hingga kurang dari dua tahun, terdapat nama-nama seperti PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masing-masing telah dibekukan selama 16 bulan. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) menyusul dengan 13 bulan. Kemudian, PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Master Print Tbk (PTMR), PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) telah disuspensi selama 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) tercatat 11 bulan.
Selanjutnya, PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) dengan 10 bulan, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) masing-masing 8 bulan. Ada pula PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dengan 7 bulan. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi emiten dengan masa suspensi paling singkat dalam kelompok ini, yakni 6 bulan sejak 17 Desember 2025.
Sementara itu, beberapa emiten telah mencapai masa suspensi sekitar dua tahun atau 24 bulan penuh. Mereka adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL). PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) telah disuspensi selama 22 bulan, dan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) selama 20 bulan. Beberapa nama lain seperti PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) juga telah dibekukan selama 17 bulan.
Ada pula kelompok emiten yang telah memasuki masa suspensi antara dua hingga empat tahun. Di antaranya PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) yang telah disuspensi selama 47 bulan. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) juga 47 bulan, sementara PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) mencapai 48 bulan. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) telah 41 bulan. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatat 38 bulan, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing 36 bulan, serta PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) selama 35 bulan.
Kasus-kasus ekstrem dengan penghentian perdagangan lebih dari enam tahun juga menjadi sorotan. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) masing-masing telah disuspensi selama 77 bulan. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) selama 73 bulan, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan, dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 68 bulan.
Yang paling lama adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dengan 87 bulan sejak 23 April 2019. Diikuti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dengan 86 bulan sejak 27 Mei 2019, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 84 bulan sejak 17 Juli 2019, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 80 bulan sejak 2 Desember 2019. Terakhir, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masing-masing 78 bulan sejak Januari 2020.










Tinggalkan komentar