Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan gebrakan baru untuk meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia. Langkah strategis ini menyasar aturan free float saham dalam penawaran umum perdana saham (IPO). Haluannews.id mendapatkan informasi bahwa OJK berencana mengubah acuan perhitungan free float dari basis ekuitas menjadi kapitalisasi pasar.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan rencana tersebut dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan persentase saham yang beredar bebas di pasar.

"Saat ini, ketentuan free float IPO masih berdasarkan nilai ekuitas. Namun, ke depan, kami akan mengubahnya menjadi berbasis kapitalisasi pasar," jelas Inarno.
Saat ini, aturan free float IPO berdasarkan ekuitas menetapkan persyaratan minimum 20% untuk perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, 15% untuk ekuitas Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, dan 10% untuk ekuitas di atas Rp 2 triliun.
Dengan perubahan ke basis kapitalisasi pasar, aturan baru akan menetapkan free float minimum 20% untuk kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, 15% untuk kapitalisasi pasar Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, dan 10% untuk kapitalisasi pasar di atas Rp 50 triliun.
Inarno menambahkan, OJK juga tengah mengkaji peningkatan continuous obligation free float, yaitu kewajiban free float setelah perusahaan tercatat di bursa. Targetnya, persentase free float akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 10% dalam jangka waktu tiga tahun.
Perubahan ini diharapkan mampu menarik minat investor dan meningkatkan aktivitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan pasar modal yang lebih dalam dan likuid.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar