haluannews.id – Bank Indonesia (BI) kini mengambil langkah tegas untuk memastikan likuiditas di pasar tidak hanya menumpuk pada instrumen surat berharga, melainkan benar-benar mengalir ke sektor riil melalui penyaluran kredit. Langkah ini diambil menyusul fenomena di mana sejumlah perbankan terlihat lebih nyaman "memarkirkan" dana mereka pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) ketimbang menyalurkannya sebagai pinjaman kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Related Post
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, memberikan peringatan keras kepada pelaku industri perbankan agar tidak terjebak dalam pola penempatan dana yang tidak produktif bagi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, BI tidak akan memberikan kemudahan atau insentif bagi bank yang terlalu agresif mengumpulkan aset surat berharga namun memiliki kinerja penyaluran kredit yang lesu.

Dalam sebuah kesempatan wawancara eksklusif yang dilansir dari haluannews.id, Destry menegaskan bahwa kebijakan insentif yang diberikan BI memiliki syarat dan ketentuan yang ketat. Fokus utama BI adalah mendorong fungsi intermediasi perbankan agar roda ekonomi tetap berputar melalui pembiayaan yang masif.
"Perbankan yang terlalu berlebihan menempatkan dananya dalam bentuk surat berharga, baik itu SBN maupun SRBI, tidak akan kami berikan insentif," tegas Destry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme insentif ini merupakan bagian dari kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM). BI telah menyiapkan skema pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga sebesar 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi bank yang mampu menjaga keseimbangan antara kepemilikan surat berharga dan tingkat penyaluran kreditnya.
Secara teknis, BI telah menetapkan batasan rasio kepemilikan surat berharga. Bank yang memiliki rasio kepemilikan SBN atau SRBI di bawah angka 19 persen, serta menunjukkan performa penyaluran kredit yang sehat, berhak mendapatkan potongan GWM tersebut. Sebaliknya, jika rasio kepemilikan surat berharga sebuah bank melampaui ambang batas 19 persen, maka bank tersebut secara otomatis akan kehilangan hak atas insentif tersebut.
Kebijakan ini dirancang untuk memecah fenomena segmentasi likuiditas yang selama ini terjadi di pasar perbankan. BI ingin memastikan bahwa likuiditas tidak hanya terkonsentrasi di bank-bank besar yang cenderung memilih instrumen aman seperti SBN, tetapi juga dapat terdistribusi ke bank-bank yang lebih kecil untuk mendorong pembiayaan di berbagai sektor.
Dengan adanya "sentilan" melalui kebijakan GWM ini, diharapkan perbankan akan lebih selektif dan aktif dalam mencari peluang penyaluran kredit yang berkualitas. Hal ini krusial agar pertumbuhan ekonomi nasional tidak terhambat oleh penumpukan dana di instrumen keuangan yang bersifat pasif, melainkan didorong oleh aktivitas ekonomi nyata yang bersumber dari kredit perbankan.










Tinggalkan komentar