Spin Off Wajib! OJK Paksa Perusahaan Syariah Lepas Diri

Spin Off Wajib! OJK Paksa Perusahaan Syariah Lepas Diri

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan tegas yang memaksa perusahaan pembiayaan untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) mereka. Langkah ini, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024, bertujuan untuk memperkuat fondasi kelembagaan, meningkatkan fokus pada pembiayaan berbasis syariah, dan mendorong daya saing industri. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, menyatakan bahwa spin-off UUS diharapkan mampu memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam perekonomian nasional.

COLLABMEDIANET

Kebijakan serupa juga diterapkan pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS. Sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023), perusahaan-perusahaan ini wajib melakukan spin-off paling lambat 31 Desember 2026. Haluannews.id mencatat, 18 UUS perusahaan asuransi dan reasuransi diproyeksikan melakukan pemisahan pada 2025, sementara 8 UUS lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio bisnis mereka ke entitas lain.

Spin Off Wajib! OJK Paksa Perusahaan Syariah Lepas Diri
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan komitmen OJK dalam memperkuat sektor asuransi dan reasuransi syariah melalui pengawasan ketat implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga Desember 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan rencana pemisahan UUS mereka ke OJK, dengan sembilan UUS telah menyatakan akan melakukan spin-off. Mirza menambahkan, "Sementara pada 2025, direncanakan ada 18 UUS yang spin off dan 8 UUS yang mengalihkan portofolio."

OJK juga menargetkan unit usaha syariah bank dengan aset di atas Rp 50 triliun untuk memisahkan diri. Saat ini, BTN Syariah dan CIMB Niaga Syariah sedang dalam proses spin-off. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa OJK telah menerima permohonan dari satu bank lain untuk melakukan pemisahan UUS. Kebijakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar