Haluannews Ekonomi – Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan krusial yang berpotensi mengubah lanskap ekspor sumber daya alam (SDA) nasional. Rencana pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai entitas BUMN tunggal untuk ekspor SDA telah memicu respons dari para pemain besar di sektor pertambangan. Dua raksasa, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) milik Grup Bakrie dan PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) dari Grup Sinar Mas, angkat bicara mengenai potensi dampak kebijakan ini terhadap kinerja operasional mereka.

Related Post
Direktur BUMI, R.A. Sri Dharmayanti, mengungkapkan bahwa perseroan telah mengetahui rencana pemerintah ini melalui pemberitaan media massa. Namun, hingga saat ini, BUMI belum menerima salinan resmi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor SDA yang dimaksud.

"Oleh karena itu, BUMI belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai sikap perseroan terhadap ketentuan yang akan diatur dalam PP tersebut, maupun proyeksi dampaknya terhadap operasional dan finansial perusahaan," jelas Sri, seperti dikutip Haluannews.id pada Jumat (25/5/2026).
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan GEMS, Sudin, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap rencana kebijakan pemerintah tersebut. GEMS juga sedang mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian guna menghadapi mekanisme ekspor baru yang akan diberlakukan secara bertahap.
"Tahap awal kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Perseroan berkomitmen untuk secara aktif memantau dan mengikuti perkembangan terkait penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA, demi menganalisis lebih jauh implikasinya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, dan aspek lainnya," terang Sudin, juga dalam keterbukaan informasi yang dikutip Haluannews.id.
Sebagai bagian dari strategi mitigasi, anak usaha Sinar Mas yang terafiliasi dengan Keluarga Widjaja ini sedang menyusun rencana untuk menyikapi fase awal kebijakan yang akan berlaku. GEMS juga akan terus melakukan tinjauan berkala terhadap semua aspek terkait agar lebih siap menghadapi implementasi penuh pada awal tahun 2027.
Sebelumnya, sejumlah analis pasar dan ekonom telah menyuarakan kekhawatiran bahwa pembentukan DSI berpotensi membawa dampak negatif pada pergerakan saham dan kinerja emiten tambang. Sentralisasi ekspor ini dirancang untuk mengatasi praktik underpayment, transfer pricing, serta mengoptimalkan penyerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan domestik.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai tantangan serius bagi emiten komoditas, terutama bagi perusahaan tambang batu bara yang sudah lebih dulu diwajibkan memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).
Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai bahwa rencana pembentukan BUMN ekspor ini dapat memberikan dampak yang beragam (mixed) bagi emiten tambang, khususnya batu bara. Menurutnya, kinerja emiten berpotensi tertekan, sementara sentimen jangka pendek cenderung bervariasi menuju negatif.
Reydi menjelaskan, pemerintah berupaya memperkuat kontrol, posisi tawar ekspor, dan stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, pasar juga mengkhawatirkan jika mekanisme yang terlalu terpusat dapat mengurangi fleksibilitas dan kelincahan para eksportir," ujarnya saat dihubungi Haluannews.id pada Rabu (20/5/2026).
Bagi emiten batu bara yang telah terbebani DMO, kebijakan ekspor satu pintu ini dapat dipersepsikan sebagai intervensi tambahan terhadap mekanisme pasar. "Jika implementasinya memperpanjang birokrasi atau menekan fleksibilitas penjualan ekspor, margin dan arus kas emiten berpotensi terpengaruh. Dari sisi saham, sentimen jangka pendek kemungkinan cenderung mixed hingga negatif karena investor akan menunggu detail teknis kebijakannya," papar Reydi.
Senada dengan Reydi, ekonom Dipo Satria Ramli menyoroti beberapa kekhawatiran terkait eksekusi kebijakan ini. Dipo berpendapat bahwa keberadaan BUMN ekspor berpotensi mengurangi keuntungan para pengusaha, yang pada gilirannya dapat diikuti dengan penurunan valuasi perusahaan-perusahaan tersebut.
"Artinya akan ada sell-off di pasar modal juga, yang terdampak oleh usaha ini. Ya kan harapannya sih pemerintah sudah memperhitungkan hal tersebut ya," terang Dipo saat dihubungi Haluannews.id pada Rabu (20/5/2026) lalu.
Dengan dinamika ini, pasar dan pelaku industri tambang akan terus mencermati setiap detail dari PP Tata Kelola Ekspor SDA. Kesiapan adaptasi dari emiten-emiten besar seperti BUMI dan GEMS akan menjadi kunci dalam menavigasi era baru tata kelola ekspor SDA di Indonesia.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar