SLIK Tak Halangi Kredit! OJK Bantah Hambat Pembiayaan

SLIK Tak Halangi Kredit! OJK Bantah Hambat Pembiayaan

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah penghalang bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan kredit. SLIK berfungsi sebagai alat bantu yang netral dalam menilai kelayakan calon debitur, bukan sebagai satu-satunya penentu persetujuan kredit.

COLLABMEDIANET

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa catatan kredit dalam SLIK hanyalah salah satu faktor yang dipertimbangkan. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap memiliki fleksibilitas untuk mengevaluasi aspek lain seperti karakter, kapasitas, dan prospek usaha calon peminjam.

 SLIK Tak Halangi Kredit! OJK Bantah Hambat Pembiayaan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"SLIK bukan untuk membatasi akses kredit, tetapi untuk meningkatkan kehati-hatian dan akurasi dalam penyaluran pembiayaan," ujar Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025.

OJK berkomitmen untuk mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat, bersama dengan pengawasan untuk memitigasi risiko sistemik.

Ekonomi domestik menunjukkan resiliensi, dengan pertumbuhan triwulan III 2025 mencapai 5,04% dan PMI manufaktur tetap ekspansif. OJK menekankan pentingnya menjaga momentum permintaan domestik, seiring dengan dinamika inflasi, kepercayaan konsumen, penjualan ritel, dan sektor otomotif.

Sebelumnya, pengembang properti menyoroti ketatnya persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat dampak pandemi dan maraknya pinjaman online (pinjol). Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyebutkan bahwa approval rate KPR perbankan menurun signifikan dalam dua tahun terakhir.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar