haluannews.id – Kemewahan mencolok sepasang suami istri di Batavia awal abad ke-20 ternyata menyimpan borok kejahatan finansial yang fantastis. Di balik gemerlap pesta dan gaya hidup hedonis mereka, terkuak aksi penggelapan dana nasabah bank senilai 122 ribu gulden, setara dengan sekitar Rp87 miliar nilai hari ini.

Related Post
Sosok di balik skandal ini adalah A.M. Sonneveld, mantan perwira KNIL yang beralih profesi menjadi pejabat di Nederlandsch-Indie Escompto Maatschappij, bank swasta terbesar kala itu. Status sosial dan pekerjaannya yang mentereng membuatnya jauh dari kecurigaan publik mengenai sumber kekayaannya yang melimpah.

Namun, kebusukan itu tak bisa disembunyikan selamanya. Pihak bank mulai mencium aroma tak sedap setelah menemukan transaksi mencurigakan dalam pemeriksaan internal. Investigasi mendalam akhirnya mengungkap praktik penggelapan dana nasabah dalam skala besar, menunjuk Sonneveld sebagai dalang utama.
Berita skandal ini sontak menghebohkan Hindia Belanda pada awal September 1913. Mayoritas surat kabar kala itu ramai memberitakan tindakan kriminal yang dilakukan seorang pegawai bank di Batavia. Harian Deli Courant (5 September 1913) secara spesifik melaporkan bahwa Sonneveld, pria berusia 45 tahun, terbukti mencuri uang nasabah sebesar 122 ribu gulden.
Jumlah 122 ribu gulden pada tahun 1913 bukanlah angka main-main. Kala itu, uang tersebut bisa membeli 73 kilogram emas, dengan harga per gram mencapai 1,67 gulden. Jika dikonversikan ke nilai sekarang, 73 kilogram emas setara dengan Rp87 miliar, mengingat harga 1 gram emas saat ini sekitar Rp1,2 juta.
Sadar aksinya mulai terendus, Sonneveld dan istrinya tak menunggu waktu lama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah lebih dulu melarikan diri ke luar kota. Polisi segera menetapkan mereka sebagai buronan dan menyebarkan ciri-ciri fisik keduanya melalui berbagai koran dan tempat umum.
Laporan dari de Sumatra Post (6 September 1913) merinci deskripsi fisik Sonneveld: berkulit coklat berdarah Belanda memiliki bekas luka di pipi kanan dan lutut serta berusia 45 tahun.
Upaya penyebaran informasi ini membuahkan hasil. Pelarian pasangan tersebut terlacak. Mereka diketahui naik kereta api dari Meester Cornelis (kini Jatinegara) menuju Bandung. "Polisi mendeteksi dia menyewa mobil dari Meester Cornelis dan pergi ke hotel di Bandung," tulis pewarta Deli Courant.
Di Bandung pelarian mereka tak berhenti. Keduanya melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan kereta api. Harian Bataviaasch Nieuwsblad (7 September 1913) melaporkan selama perjalanan kereta Sonneveld sempat berpapasan dengan seorang teman. Saat ditanya tujuannya Sonneveld berdalih akan ke Hong Kong setibanya di Surabaya dengan alasan studi banding ke cabang Bank Escompto di sana.
Namun sang teman tak percaya begitu saja dengan bualan Sonneveld. Kecurigaan itu mendorongnya untuk melaporkan pertemuan tersebut kepada polisi. Kepolisian Hindia Belanda pun sigap menghubungi polisi Hong Kong.
Tak lama setelah menginjakkan kaki di Hong Kong pelarian Sonneveld dan istrinya pun berakhir. Keduanya langsung diciduk polisi dan diekstradisi kembali ke Hindia Belanda. Sebuah tas berisi sisa uang hasil curian juga berhasil disita.
Setibanya di tanah air pasangan ini langsung dihadapkan ke meja hijau. Di persidangan Sonneveld mengakui perbuatannya mencuri uang nasabah demi memuaskan hasrat hidup mewah. Sang istri juga mengakui mengetahui tindakan suaminya dan berusaha menutupi kejahatan tersebut.
Sonneveld divonis hukuman 5 tahun penjara sementara istrinya harus mendekam di balik jeruji besi selama 3 bulan. Kasus Sonneveld ini kemudian tercatat dalam sejarah sebagai salah satu pencurian terbesar yang mengguncang Hindia Belanda pada dekade 1910-an.










Tinggalkan komentar