Skandal Keuangan! Rp 214,5 Miliar Dikembalikan

Skandal Keuangan! Rp 214,5 Miliar Dikembalikan

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menekan 221 perusahaan jasa keuangan (PUJK) untuk mengembalikan dana nasabah senilai Rp 214,5 miliar. Pengembalian ini merupakan hasil dari penyelesaian 1.662 pengaduan konsumen yang mencakup berbagai kasus penipuan. Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Rabu (19/2/2025).

COLLABMEDIANET

Beberapa kasus yang menonjol meliputi penyalahgunaan dana deposito oleh oknum bank dengan memberikan bukti palsu kepada nasabah, penyalahgunaan dana investasi oleh pegawai perusahaan efek, dan pengembalian premi asuransi yang bermasalah. OJK menegaskan bahwa PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan karyawannya, sehingga pengembalian dana menjadi kewajiban mutlak.

Skandal Keuangan! Rp 214,5 Miliar Dikembalikan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain mendorong pengembalian dana, OJK juga mengambil tindakan tegas berupa 20 perintah kepada 18 PUJK antara 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025. Perintah tersebut meliputi perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan pengawasan terhadap agen pemasaran dan petugas penagihan, serta perintah penggantian kerugian konsumen.

Lebih lanjut, OJK menjatuhkan 333 peringatan tertulis kepada 218 PUJK atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dan keterlambatan penanganan aduan. Sebagai bentuk sanksi, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi denda kepada Lembaga Administrasi Penunjang Sistem Jaringan Keuangan (LAPS SJK) karena keterlambatan laporan, dan 92 sanksi denda kepada 86 PUJK atas pelanggaran perlindungan konsumen dan keterlambatan pelaporan. Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar