Skandal IPO PIPA: OJK Hantam Direksi dan Auditor, Pasar Modal Bergetar!

Skandal IPO PIPA: OJK Hantam Direksi dan Auditor, Pasar Modal Bergetar!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi tegas berlapis menyusul terungkapnya kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Tindakan disipliner ini tidak hanya menargetkan perseroan, tetapi juga jajaran direksi hingga pihak auditor, dengan hukuman terberat berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun bagi Direktur Utama. Keputusan ini, yang dilaporkan oleh Haluannews.id, menggarisbawahi komitmen regulator dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

COLLABMEDIANET

Sanksi tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023. Hasil investigasi menunjukkan adanya pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO, namun tanpa didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Pelanggaran serius ini dinilai bertentangan dengan ketentuan pasar modal yang berlaku serta standar akuntansi keuangan yang wajib dipatuhi.

Skandal IPO PIPA: OJK Hantam Direksi dan Auditor, Pasar Modal Bergetar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,85 miliar kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Tak hanya itu, empat orang direksi perseroan yang menjabat pada periode 2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng dengan total mencapai Rp3,36 miliar.

Keempat direksi yang bertanggung jawab atas inkonsistensi laporan keuangan tersebut adalah Junaedi selaku Direktur Utama, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. OJK menilai mereka lalai dalam menjalankan prinsip tanggung jawab direksi terhadap akurasi laporan keuangan perseroan.

Lebih jauh, Junaedi, sebagai Direktur Utama pada periode pelaporan, menerima hukuman paling berat berupa Perintah Tertulis yang melarangnya melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun penuh. Larangan ini diberikan karena yang bersangkutan dianggap melanggar secara fundamental prinsip tanggung jawab fidusia direksi atas laporan keuangan, sebagaimana diatur ketat dalam ketentuan pasar modal.

Lingkaran sanksi ini juga menyeret pihak eksternal, yaitu auditor. OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan selama dua tahun. Pembekuan ini menyusul temuan bahwa auditor tersebut gagal menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit LKT 2023, yang seharusnya memastikan validitas dan keandalan informasi keuangan.

OJK menegaskan bahwa serangkaian sanksi ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal, khususnya dalam pengawasan emiten pasca-IPO. Regulator juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana IPO, kualitas pelaporan keuangan yang transparan, serta peran aktif dan independen direksi dan auditor dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekosistem pasar modal.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar