Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia menyusul kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut. OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana. Investigasi menyeluruh telah dilakukan OJK, mencakup operasional, infrastruktur, dan model bisnis Akseleran. Di tengah sorotan publik, sosok di balik perusahaan ini pun menjadi perhatian. Siapa sebenarnya Ivan Nikolas Tambunan, Co-Founder dan Group CEO Akseleran?

Related Post
Ivan Nikolas Tambunan tidak hanya menjabat sebagai Co-Founder dan Group CEO Grup Akseleran, tetapi juga sebagai Komisaris Utama PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia. Sebelum terjun ke dunia fintech, ia malang melintang di bidang hukum, khususnya transactional banking lawyer di kantor hukum internasional Allen & Overy, baik di Jakarta maupun London. Pengalamannya meliputi berbagai transaksi pembiayaan, termasuk general lending, leveraged finance, project finance, dan real estate finance.

Latar belakang akademis Ivan juga mentereng. Ia meraih gelar MSc in Law and Finance dengan predikat cum laude dari Queen Mary University of London pada 2014, berkat beasiswa Chevening dari Pemerintah Inggris dan Mansion House dari Lord Mayor of London. Gelar sarjananya diperoleh dari Universitas Indonesia. Menariknya, disertasinya saat magister membahas equity crowdfunding dan pengaturannya di Indonesia – topik yang relevan dengan bisnis Akseleran.
Kasus Akseleran menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri fintech. Ke depan, transparansi dan tata kelola yang baik menjadi kunci keberlanjutan industri ini.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar