Saldo Rp33 Miliar Lenyap Disita Pajak

Saldo Rp33 Miliar Lenyap Disita Pajak

haluannews.id – Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan baru saja melancarkan tindakan tegas di Jakarta Selatan menyita dua rekening milik sebuah entitas bisnis berinisial PT AG. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti memiliki tunggakan pajak yang belum terselesaikan. Total dana yang kini berada dalam penguasaan negara mencapai Rp 3349 miliar untuk melunasi kewajiban pajak sebesar Rp 2486 miliar.

COLLABMEDIANET

Tindakan penyitaan yang berlangsung pada 10 Juni 2026 bukanlah langkah instan. Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II telah menempuh serangkaian prosedur penagihan sesuai regulasi yang berlaku. Upaya persuasif intensif telah dilakukan sejak lama termasuk penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024 guna mendorong PT AG menyelesaikan kewajiban pajaknya secara mandiri.

Saldo Rp33 Miliar Lenyap Disita Pajak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Karena tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi tunggakan setelah Surat Teguran diterbitkan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam surat paksa tersebut kewajiban pajak PT AG masih belum terpenuhi. Oleh karena itu demi mengamankan aset yang berpotensi digunakan untuk melunasi utang pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu mengambil langkah pemblokiran rekening pada 14 Mei 2026.

Puncak dari serangkaian tahapan ini adalah pelaksanaan penyitaan resmi pada Selasa 10 Juni 2026. Aset wajib pajak berupa rekening yang telah diblokir tersebut akhirnya disita di Kantor Cabang Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir yang berlokasi di Jalan Hang Lekir 2 No 28 Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Proses ini didasarkan pada Surat Pelaksanaan Melaksanakan Penyitaan yang telah diterbitkan.

Dalam menjalankan proses penyitaan ini Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II telah menjalin koordinasi erat dengan Kantor Pusat Bank BNI. Pihak perbankan memberikan dukungan serta kolaborasi penuh memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib lancar dan sesuai prosedur. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga perbankan memang krusial untuk efektivitas pelaksanaan penagihan pajak.

Proses penyitaan ini dipimpin langsung oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Ibnu Shodiq W. Beliau didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Prasetyo Widodo serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Slamet Aji. Kuasa wajib pajak juga turut hadir sebagai saksi dalam pelaksanaan tindakan ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif ini merupakan opsi terakhir yang diambil setelah seluruh upaya persuasif dan administratif telah ditempuh. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional adil dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kejadian ini Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara benar lengkap dan tepat waktu demi menghindari tindakan penagihan serupa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar