haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK kembali menyuarakan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap gelombang penipuan digital yang kian canggih. Modus terbaru yang patut diwaspadai adalah jebakan yang bisa muncul saat Anda sedang asyik menikmati drama China secara daring.

Related Post
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, membeberkan data yang mengkhawatirkan. Sejak awal Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima total 17.105 aduan terkait berbagai entitas ilegal. Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman penipuan yang mengintai publik.

Menyikapi lonjakan laporan tersebut OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI tak tinggal diam. Mereka telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan 951 platform pinjaman online ilegal 8 tawaran investasi bodong serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Semua praktik curang ini ditemukan di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi besar merugikan masyarakat.
Sepanjang Mei 2026 saja Satgas PASTI berhasil menghentikan sejumlah operasi penipuan dengan taktik yang beragam. Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak asing dalam skema penipuan modus peniruan identitas atau impersonation serta tawaran investasi saham IPO fiktif.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap modus-modus lain yang tak kalah licik. Beberapa di antaranya meliputi penipuan dengan iming-iming keuntungan dari pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film. Ada pula skema penipuan melalui peniruan identitas yang melibatkan pembuatan akun-akun e-commerce palsu dan permintaan deposit dana untuk komisi.
Modus lainnya yang teridentifikasi adalah penipuan melalui peniruan identitas dengan tawaran tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek-proyek fiktif yang tidak pernah ada. Tak ketinggalan penipuan investasi kripto melalui skema copy trading juga menjadi salah satu ancaman yang harus dihindari.
Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen OJK telah mengeluarkan serangkaian sanksi administratif. Sebanyak 48 peringatan tertulis telah dilayangkan kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Di periode yang sama OJK juga menerapkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda terkait pengawasan perilaku pasar atau market conduct PUJK. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik merugikan.










Tinggalkan komentar