haluannews.id – Sebuah langkah tegas diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DJP Jakarta Selatan II yang berhasil membekukan dan menyita dua rekening bank milik PT AG. Aksi ini bukan tanpa alasan pasalnya perusahaan tersebut terjerat tunggakan pajak senilai Rp2486 miliar. Dari rekening yang disita DJP mengamankan saldo fantastis mencapai Rp3349 miliar.

Related Post
Tindakan penyitaan yang berlangsung pada 10 Juni 2026 ini merupakan puncak dari serangkaian upaya penagihan yang panjang. Sebelum aset perusahaan dibekukan otoritas pajak telah menempuh berbagai tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini diawali dengan penerbitan surat teguran pada 24 September 2024 sebagai bentuk pendekatan persuasif.

"Pendekatan awal kepada wajib pajak telah kami lakukan jauh hari guna mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara sukarela melalui penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024" demikian pernyataan resmi dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II seperti dikutip haluannews.id pada Jumat 19 Juni 2026.
Setelah surat teguran tidak diindahkan langkah selanjutnya adalah penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Surat ini ditujukan untuk menagih ketetapan pajak yang belum juga dilunasi oleh PT AG.
Melihat tidak adanya itikad baik untuk melunasi kewajiban setelah batas waktu yang tertera dalam Surat Paksa terlewati KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kemudian mengambil tindakan pengamanan aset. Pemblokiran rekening wajib pajak dilakukan pada 14 Mei 2026 sebagai upaya mengamankan dana yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.
Penyitaan aset berupa rekening bank yang telah terblokir tersebut akhirnya dieksekusi pada Selasa 10 Juni 2026. Rekening yang disita terdaftar pada Kantor Cabang Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir yang berlokasi di Jalan Hang Lekir 2 Nomor 28 Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Proses ini berjalan lancar berkat koordinasi erat antara Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan Kantor Pusat Bank BNI. Pihak bank memberikan dukungan penuh sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan tertib dan sesuai prosedur.
"Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak perbankan merupakan elemen krusial dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penagihan pajak" bunyi siaran pers tersebut.
Kegiatan penyitaan ini dipimpin oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Ibnu Shodiq W. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Prasetyo Widodo serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Slamet Aji. Kuasa Wajib Pajak juga turut hadir sebagai saksi dalam proses tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif seperti ini adalah opsi terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional adil dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II kembali mengimbau seluruh wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar lengkap dan tepat waktu demi menghindari tindakan penagihan yang lebih serius.










Tinggalkan komentar