haluannews.id – Sebuah gebrakan signifikan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru-baru ini menerbitkan regulasi anyar terkait pengelolaan kas negara. Kebijakan terkini ini membawa perubahan fundamental, di mana kelebihan dana pemerintah pusat tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI), melainkan dialihkan sepenuhnya ke perbankan komersial.

Related Post
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 menjadi payung hukum atas kebijakan revolusioner ini. Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 31 Agustus 2026 ini, mulai efektif berlaku sejak 8 September 2026. Regulasi ini menggantikan PMK sebelumnya, yakni Nomor 44 Tahun 2024.

Kemenkeu menjelaskan, penerbitan PMK 67/2026 ini didasari oleh keinginan untuk mewujudkan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih bijak, efisien, maksimal, serta responsif terhadap dinamika praktik pengelolaan kas negara. PMK sebelumnya dinilai belum secara spesifik mengatur penempatan uang negara berdasarkan strategi yang komprehensif.
Perubahan paling mencolok terdapat pada Pasal 11 PMK 67/2026. Kini, pengelolaan kelebihan kas negara akan dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum, baik secara konvensional maupun syariah, dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Ini kontras dengan PMK 44/2024 yang masih memungkinkan penempatan dana surplus di bank sentral.
Meskipun demikian, peran Bank Indonesia tidak sepenuhnya hilang. Bank sentral masih akan mengelola saldo operasional minimal pemerintah. Saldo ini mencakup rekening kas umum negara di BI, rekening penempatan, serta rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang tersedia dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Penentuan besaran saldo operasional minimal ini menjadi wewenang Menteri Keuangan, yang disusun berdasarkan proyeksi arus kas. Apabila saldo kas melampaui batas operasional minimal, maka kebijakan pengelolaan kelebihan kas akan diterapkan. Sebaliknya, jika saldo berada di bawah batas tersebut, mekanisme pengelolaan kekurangan kas akan diaktifkan.
Dalam skenario kekurangan kas, Bendahara Umum Negara (BUN) yang diemban oleh Menteri Keuangan memiliki opsi untuk menarik pinjaman, baik dari dalam maupun luar negeri, atau menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) guna menutupi defisit. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi.










Tinggalkan komentar