haluannews.id – Bursa Efek Indonesia BEI secara mengejutkan menghentikan sementara perdagangan saham PT Adhi Karya Persero Tbk ADHI mulai hari ini Senin 24 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah perusahaan konstruksi pelat merah tersebut gagal memenuhi kewajibannya dalam pembayaran bunga obligasi. Langkah tegas BEI ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan investor dan pasar modal.

Related Post
Penghentian sementara alias suspensi perdagangan saham ADHI berlaku di seluruh pasar. Kebijakan ini akan terus diterapkan hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pihak bursa. BEI menggarisbawahi bahwa penundaan pembayaran bunga obligasi ini bisa menjadi indikasi adanya potensi masalah serius terkait kelangsungan usaha perseroan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh haluannews.id, penundaan pembayaran bunga obligasi yang dimaksud adalah bunga ke-17 dari Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B ADHI03BCN3 dan Seri C ADHI03CCN3. Pembayaran yang seharusnya jatuh tempo pada 24 Agustus 2026 tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Adhi Karya.
Keputusan suspensi ini didasarkan pada beberapa dokumen penting. Salah satunya adalah surat dari PT Adhi Karya Persero Tbk bernomor 014-19/2026/010 tertanggal 21 Agustus 2026 yang berisi informasi mengenai kesiapan dana pembayaran jatuh tempo bunga obligasi. Selain itu, BEI juga merujuk pada surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI nomor KSEI-6083/DIR/0826 pada tanggal yang sama, yang mengkonfirmasi penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut.
BEI mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk para investor dan pemegang saham, untuk selalu mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Adhi Karya. Situasi ini tentu menjadi sorotan tajam bagi kinerja dan prospek keuangan salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.










Tinggalkan komentar