Haluannews Ekonomi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pembahasan intensif telah dilakukan bersama Komisi VI DPR RI untuk menghasilkan perubahan yang lebih progresif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN.

Related Post
Transformasi kelembagaan menjadi salah satu poin krusial dalam UU BUMN yang baru. Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Selain itu, RUU ini mengatur mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan. Karyawan BUMN juga berkesempatan menduduki posisi strategis seperti Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan kesetaraan gender.

UU ini juga mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara (holding investasi), holding operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Implikasi penting lainnya adalah pengalihan pegawai kementerian yang mengurusi BUMN menjadi pegawai BP BUMN. Penguatan kewenangan badan Danantara sebagai penjamin holding investasi juga menjadi fokus, dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah memperkuat tata kelola dan efektivitas BUMN dalam perekonomian nasional. Penegasan kedudukan organ dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara diharapkan menciptakan tata kelola yang jelas, meningkatkan transparansi, dan mencegah potensi konflik kepentingan. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, BUMN diharapkan dapat menjadi agen pembangunan yang lebih strategis, sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar