haluannews.id – Fenomena unik baru saja muncul di tengah peredaran mata uang nasional. Rupiah dengan seri terbaru yang memuat tanda tangan dua tokoh penting, yakni mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, kini tengah menjadi pembicaraan hangat. Menariknya, uang dengan ciri khas tersebut dilaporkan mulai diburu oleh para kolektor uang kuno maupun peminat numismatik.

Related Post
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan tanggapan santai namun informatif. Ia mengonfirmasi bahwa uang dengan tanda tangan kedua tokoh tersebut memang baru saja dicetak dan akan segera didistribusikan ke masyarakat luas. Destry bahkan melontarkan pertanyaan retoris yang menarik perhatian publik mengenai minat para kolektor terhadap uang tersebut.

"Beberapa hari lalu sudah ada. Ada yang minta? Kolektor?" ujar Destry dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat Bank Indonesia pada Kamis malam.
Menurut Destry, proses pencetakan uang merupakan bagian dari rutinitas operasional bank sentral yang bersifat normal. Setiap akhir tahun, Bank Indonesia selalu melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah untuk memetakan potensi jumlah uang yang akan beredar pada tahun berikutnya. Langkah ini dilakukan agar ketersediaan uang di masyarakat tetap terjaga dan sesuai dengan kebutuhan transaksi ekonomi nasional.
"Cetak uang itu kan hal normal, setiap tahun kita cetak uang," tambah Destry guna memberikan klarifikasi bahwa penerbitan uang baru bukanlah sebuah anomali, melainkan bagian dari manajemen moneter yang terencana.
Lebih lanjut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan mendalam dari sisi regulasi. Ia menekankan bahwa desain uang Rupiah, termasuk tanda tangan yang tertera di dalamnya, bukan sekadar hiasan, melainkan amanat undang-undang. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, uang Rupiah kertas wajib memuat tanda tangan dari pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
Dalam praktiknya, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sementara Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat saat proses produksi berlangsung. Oleh karena itu, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah selalu mengikuti siapa pejabat yang sedang memegang jabatan tersebut pada saat uang tersebut diproduksi.
Ramdan juga menegaskan bahwa adanya pergantian pejabat negara, baik Menteri Keuangan maupun Gubernur BI, tidak akan mengurangi keabsahan uang yang sudah terlanjur beredar di masyarakat. Uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Namun, untuk uang yang akan diproduksi pada periode mendatang, tanda tangan yang tercantum akan otomatis menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat saat itu.
Fenomena munculnya uang dengan tanda tangan tokoh tertentu memang sering kali menciptakan nilai historis tersendiri, yang menjadikannya barang incaran bagi mereka yang hobi mengoleksi uang dengan nilai estetika atau nilai sejarah yang tinggi.










Tinggalkan komentar