Rupiah Lawas Jangan Sampai Hangus Tukar Sekarang

Rupiah Lawas Jangan Sampai Hangus Tukar Sekarang

haluannews.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Keputusan ini berarti uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang lama diimbau untuk segera menukarkannya di kantor bank sentral sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Jika melewati tenggat waktu, uang tersebut akan hangus dan tidak bisa lagi ditukarkan dengan uang emisi baru. Kebijakan pencabutan ini merupakan bagian dari upaya rutin BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam.

COLLABMEDIANET

Pencabutan dan penarikan uang rupiah adalah langkah berkala yang diambil BI. Tujuannya adalah memastikan uang yang beredar tetap dalam kondisi baik dan memiliki fitur keamanan terkini. Masyarakat perlu mewaspadai beberapa jenis uang rupiah yang masa penukarannya mendekati batas akhir. Ini termasuk uang kertas dengan tahun emisi lama yang biasanya diberi masa tenggang penukaran hingga satu dekade setelah pencabutan, serta uang logam rupiah khusus (URK) yang diterbitkan untuk momen-momen tertentu.

Rupiah Lawas Jangan Sampai Hangus Tukar Sekarang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Bagi Anda yang menemukan pecahan uang lama di dompet, celengan, atau brankas, jangan khawatir. Proses penukaran masih bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur sederhana. Pertama, kunjungi kantor pusat atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Kedua, pastikan kondisi fisik uang masih utuh dan ciri keasliannya dapat dikenali. Uang yang rusak parah atau hancur total berisiko tidak dapat ditukarkan. Ketiga, jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP sebagai bagian dari prosedur standar perbankan.

Mengenai ketentuan penukaran, BI menetapkan bahwa uang rupiah logam yang fisiknya lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, akan diganti sesuai nilai nominalnya. Namun, jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.

Berikut adalah daftar uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta jangka waktu dan lokasi penukarannya, sebagaimana diinformasikan oleh haluannews.id:

Uang Kertas

  1. Rp 100 Tahun Emisi 1984
    Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
    Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
    Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
    Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  5. Rp 500 Tahun Emisi 1988
    Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
  6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

Uang Logam

  1. Rp 2 Tahun Emisi 1970
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  2. Rp 10 Tahun Emisi 1971
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  3. Rp 10 Tahun Emisi 1974
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
  4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
    Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
    Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

Uang Logam Khusus (URK)

  1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
    Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
  2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
    Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
  3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
    Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
    Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
  4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar