Haluannews Ekonomi – Janji manis tinggal janji. Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi dibuat kecewa. Hari ini, Kamis (15/5/2025), yang dijanjikan sebagai batas akhir pelunasan tagihan sebesar Rp 174 miliar, ternyata hanya tinggal angan. Kekecewaan mendalam menyelimuti 63 nasabah bancassurance yang masih menunggu pelunasan kewajiban perusahaan.

Related Post
Machril, perwakilan nasabah, mengungkapkan bahwa tim likuidasi telah membuat komitmen dalam risalah rapat 16 April 2025 lalu. Komitmen tersebut mencakup pelunasan tagihan dan penyediaan dokumen legalitas, seperti SK pencabutan izin usaha dari OJK, hasil RUPS, serta laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, tak satu pun dokumen tersebut ditunjukkan. Puncak kekecewaan terjadi saat tim likuidasi dilaporkan meninggalkan kantor pusat Jiwasraya di Jakarta Pusat sekitar pukul 09.55 WIB, memicu dugaan upaya menghindari para nasabah yang menuntut haknya.

Sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025), tim likuidasi telah melakukan audiensi dengan para pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tim likuidasi untuk segera memenuhi kewajibannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pelunasan kepada nasabah yang tersisa akan menggunakan sisa dana jaminan yang sebelumnya disetorkan ke OJK. "OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pempol yang tidak setuju restrukturisasi," tegas Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat (9/5/2025). OJK juga meminta Jiwasraya memenuhi kewajiban atas utang iuran pendiri DPPK agar dapat membayarkan pertanggungan kepada karyawannya, dengan memprioritaskan aset yang telah dicairkan. Nasib Rp 174 miliar ini pun masih menjadi tanda tanya besar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar