Haluannews Ekonomi – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara serius tengah mengkaji peluang untuk menjadi salah satu pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini akan terealisasi pasca rampungnya proses demutualisasi bursa, sebuah transformasi fundamental yang diharapkan membawa transparansi dan kedalaman pasar modal Indonesia ke level yang lebih tinggi.

Related Post
Demutualisasi merupakan proses krusial yang mengubah status BEI dari semula organisasi berbasis keanggotaan atau Self Regulatory Organization (SRO) yang mayoritas dimiliki oleh perusahaan sekuritas atau anggota bursa, menjadi entitas korporasi berorientasi profit yang terbuka untuk kepemilikan publik atau pihak lain. Danantara, sebagai salah satu entitas investasi strategis negara, menyatakan minat kuat untuk turut serta dalam kepemilikan baru ini.

Ketua Dewan Direktur Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait persentase kepemilikan saham yang ideal di BEI. "Mengenai demutualisasi, kita akan mempelajari terlebih dahulu berapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga punya kriteria-kriteria ya pada saat kita masuk dan berinvestasi," ujar Rosan usai sebuah diskusi di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Rosan menambahkan, fenomena kepemilikan saham bursa oleh Sovereign Wealth Fund (SWF) bukanlah hal baru di kancah global. "Kami melihat hampir di semua bursa lainnya di dunia ini SWF itu memang ikut ya. Range-nya juga bisa 15%, ada yang 25%, ada yang 30%, ada yang lebih dari itu," jelasnya, menyoroti praktik umum di pasar modal internasional.
Lebih jauh, Rosan berharap demutualisasi ini tidak hanya menarik Danantara, tetapi juga SWF dari negara lain untuk berinvestasi di BEI. Tujuannya jelas, yakni untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia secara menyeluruh. "Tapi justru yang masuk ini bukan hanya Danantara tapi juga bisa SWF lainnya juga," imbuhnya.
Ditanya mengenai potensi kepemilikan asing, Rosan menegaskan bahwa pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan adalah inti dari demutualisasi. "Memang di lain juga seperti itu, jadi ini dipisahkan anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu digabung. Dimiliki sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan lagi," paparnya, menggarisbawahi pentingnya independensi kepemilikan demi kemajuan bursa.
Secara terpisah, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa proses demutualisasi ini masih menanti aturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pandu juga menyoroti bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru, merujuk pada bursa-bursa global seperti Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, dan Bursa Saham Nasional India yang telah lebih dulu mengadopsi model ini, dengan sebagian besar SWF di negara-negara tersebut turut serta dalam kepemilikannya.
"Di situ memang sebagian besar, dan Anda bisa cek semua, sebagian besar memang SWF-nya masuk di situ. Dan ini tidak unik. Jadi di Singapura ada contoh seperti Temasek masuk, ada juga Temasek Link Companies yang ada juga perusahaan-perusahaan yang ada di situ," terang Pandu. Ia menambahkan, dengan demutualisasi, BEI akan bertransformasi menjadi perusahaan yang juga berorientasi pada profit, bukan hanya sebagai regulator.
Mengacu pada pengalaman negara lain, Pandu menyebutkan bahwa kepemilikan saham oleh SWF di bursa umumnya tidak memiliki batasan ketat, namun seringkali berada pada rentang 20% hingga 25%. "Tidak ada (batasan), tapi biasanya di market itu untuk SWF itu ada range. Tergantunglah. Setiap ini (bursa) sudah beda-beda. Karena demutualisasi di pasar modal lain berlangsung cukup lama. Biasanya itu mulainya 20% – 25%," jelasnya.
Tidak hanya SWF, perusahaan investasi multinasional seperti BlackRock dari Amerika Serikat juga dapat memiliki saham di bursa, sebagaimana contoh di Hong Kong Stock Exchange. "Dan itu bisa ada juga (perusahaan) pemegang saham 5% ke atas, contoh di Hong Kong itu ada namanya BlackRock itu pun masuk," kata Pandu. Kendati demikian, kepemilikan saham perusahaan di atas 5% di bursa memerlukan persetujuan dari regulator.
Visi ke depan adalah menciptakan pasar modal yang lebih dalam dan maju, dengan fungsi regulator dan pemegang saham yang diperjelas. "Mungkin kita bisa lihat peraturan-peraturan yang sudah berlaku. Karena kita ingin maju lagi kan. Kita ingin pasar modal kita lebih dalam. Jadi di mana fungsi untuk regulator diperjelas, pemegang saham diperjelas," pungkas Pandu, optimistis terhadap masa depan BEI pasca-demutualisasi.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar