Haluannews Ekonomi – PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi meluncurkan layanan bullion bank di Indonesia pada Rabu (26/2/2025). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan imbal hasil dari penyimpanan emas mereka, sebuah terobosan di sektor investasi emas Tanah Air. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan berbagai keuntungan yang ditawarkan, termasuk deposito emas yang memberikan imbal jasa bulanan. "Jadi, dapat rate tiap bulan untuk emas juga. Misalnya, punya 1 kilo, nanti tiap bulan dapat imbal jasa dari penyimpanannya," ujar Damar usai peluncuran. Layanan ini tak hanya menerima emas batangan, tetapi juga emas perhiasan.

Related Post
Damar menambahkan, emas merupakan instrumen investasi yang menjanjikan mengingat harganya cenderung terus meningkat. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang memperkirakan jumlah emas di masyarakat mencapai 1.800 ton, setara dengan Rp 300 triliun. Bullion bank diharapkan mampu mengoptimalkan potensi emas masyarakat untuk berbagai keperluan finansial.

Bagi yang tertarik, berikut syarat dan cara membuka deposito emas di Pegadaian, yang dikutip dari laman resmi mereka:
Syarat dan Cara Membuka Deposito Emas di Pegadaian:
- Syarat: Ketentuan pengajuan rekening Deposito Emas dapat dilihat di laman resmi Pegadaian.
- Cara: Pengajuan dilakukan melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital.
Peluncuran bullion bank ini membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berinvestasi emas dan mendapatkan keuntungan tambahan. Kehadirannya diprediksi akan semakin mendorong pertumbuhan sektor keuangan berbasis emas di Indonesia.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar