Haluannews Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bersiap meluncurkan dua instrumen obligasi syariah pada Agustus 2025 ini. Hal ini disampaikan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan, dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kedua instrumen tersebut adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Sukuk Ritel (SR), menawarkan peluang investasi yang menguntungkan sekaligus bernilai ibadah.

Related Post
Penawaran CWLS seri SWR006 akan dibuka pada 16 Agustus 2025 mendatang, baik untuk investor ritel maupun institusi. "Jadi silahkan, baik untuk pribadi maupun institusi yang mau investasi akan kita mulai masa penawarannya 16 Agustus 2025," jelas Deni. CWLS merupakan investasi wakaf uang yang diinvestasikan pada sukuk negara. Keuntungannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana wakaf) untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Uniknya, imbalan dibayarkan bulanan dan dana investasi akan kembali 100% kepada pewakaf saat jatuh tempo.

Sementara itu, Sukuk Ritel (SR) akan ditawarkan mulai 22 Agustus 2025. Deni menekankan bahwa investasi ini menawarkan pilihan menarik: mendapatkan imbal hasil duniawi sekaligus pahala di akhirat, semua berdasarkan prinsip syariah.
Sepanjang 17 tahun terakhir, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3.172 triliun. Deni menilai hal ini menunjukkan penerimaan masyarakat yang tinggi terhadap instrumen ini, baik di dalam maupun luar negeri. "Ini menunjukkan instrumen kita sudah bisa diterima di masyarakat, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri karena selain imbal hasilnya yang menarik tapi juga karena sustainabilitas dan kredibilitasnya," tegasnya. Penerimaan yang tinggi ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap kredibilitas dan keberlanjutan instrumen SBSN.
Dengan adanya peluncuran dua obligasi syariah ini, pemerintah kembali menawarkan alternatif investasi yang menarik bagi masyarakat, yang menggabungkan potensi keuntungan finansial dengan nilai-nilai keagamaan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar