Haluannews Ekonomi – PT PP Properti Tbk (PPRO), emiten BUMN Karya, berhasil menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan restrukturisasi utang mencapai sekitar Rp 15,2 triliun. Kabar ini cukup mengejutkan pasar, mengingat adanya penolakan dari sebagian investor. Namun, langkah PPRO ini dinilai sebagai strategi jitu untuk kembali ke jalur sehat.

Related Post
Kuasa hukum PPRO, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, menjelaskan bahwa 100% kreditor perbankan telah menyetujui rencana perdamaian. Lebih lanjut, 90% kreditor konsumen dan vendor juga memberikan persetujuan. Suksesnya restrukturisasi ini membuka jalan bagi PPRO untuk memperbaiki kondisi keuangan dan fokus pada pertumbuhan bisnis.

"Keputusan ini merupakan hasil kerja keras manajemen PPRO dalam berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor," ujar Triangga. Melalui rencana perdamaian tersebut, PPRO dapat mengatur kembali kewajiban utangnya dan memperkuat likuiditas. Ke depannya, perusahaan berkomitmen untuk berkontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan baik dengan para pemangku kepentingan.
Meskipun terdapat penolakan dari 34 kreditor dengan total tagihan Rp 1.036.485.138.081 yang keberatan atas perubahan skema pembayaran bunga dan pokok utang obligasi menjadi obligasi konversi (convertible bonds), PPRO berhasil memenangkan voting dan melanjutkan proses restrukturisasi. Perubahan skema tersebut meliputi bunga restrukturisasi sebesar 0,5% per tahun, dengan 0,5% per tahun ditangguhkan selama 20 tahun, termasuk masa tenggang (grace period), dan penghapusan bunga tertunggak. Sebelumnya, PPRO menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B senilai Rp 163,5 miliar dengan bunga 10,60% per tahun yang jatuh tempo pada 14 Januari 2025. Penundaan ini dilakukan karena putusan PKPU sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024.
Dengan selesainya proses PKPU, PPRO berharap dapat melanjutkan operasional dan fokus pada pertumbuhan bisnis. Restrukturisasi utang ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan investor.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar