Haluannews Ekonomi – Restrukturisasi utang di platform pinjaman online (pinjol) ternyata beda jauh dengan di bank. Hal ini karena pinjol cuma perantara antara pemberi dan penerima pinjaman, bukan pemilik dana. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi bertujuan meringankan beban debitur lewat keringanan cicilan. Namun, di fintech peer-to-peer (P2P) lending, keputusan ada di tangan pemberi pinjaman, bukan platform pinjol.

Related Post
Aturannya? Pasal 13 POJK 19/2022 menyebut restrukturisasi bisa dilakukan jika debitur terdampak bencana alam. Prosesnya pun harus terdokumentasi, termasuk persetujuan pemberi pinjaman. Singkatnya, keputusan ada di tangan pemberi dana, bukan pinjol. Debitur (Borrower) mengajukan permohonan ke pemberi pinjaman (Lender), dan pinjol hanya memfasilitasi.

Mengapa pinjol tak bisa memutuskan sepihak? Karena mereka tak menguasai dana yang dipinjamkan. Dana itu milik investor yang disalurkan via platform. Meski begitu, pinjol tetap berperan penting. Mereka akan menilai dan menganalisis kelayakan permohonan restrukturisasi sebelum diteruskan ke pemberi pinjaman. Jadi, peluang restrukturisasi ada, tapi proses dan keputusannya berada di luar kendali platform pinjol.
Tinggalkan komentar