Rahasia Pajak PFII RI Bikin Investor Berdatangan

Rahasia Pajak PFII RI Bikin Investor Berdatangan

haluannews.id – Pemerintah Indonesia tengah merancang skema perpajakan yang revolusioner untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), memastikan kepatuhannya terhadap standar global sekaligus menawarkan daya tarik luar biasa bagi investor. Kebijakan ini digadang-gadang akan menjadi kunci dalam menempatkan Indonesia sebagai pemain utama di kancah keuangan global.

COLLABMEDIANET

Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kerangka pajak PFII akan selaras dengan ketentuan internasional, termasuk penerapan Pajak Minimum Global (GMT). "Prinsipnya kita harus patuh pada standar internasional. Kita tidak bisa ‘balapan ke bawah’ dalam hal pajak," ujarnya saat ditemui di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap GMT adalah mutlak, seperti yang berlaku di pusat keuangan internasional lainnya.

Rahasia Pajak PFII RI Bikin Investor Berdatangan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, daya saing PFII sangat bergantung pada skema fasilitas perpajakan yang ditawarkan. Prof. Paripurna P. Sugarda, Ahli Hukum Bisnis dan Guru Besar Hukum Dagang Universitas Gajah Mada, menyoroti pentingnya insentif pajak untuk menarik minat investor. "Ini akan sangat menentukan seberapa kompetitif PFII dibandingkan pusat keuangan internasional di negara lain," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR RI.

Prof. Paripurna mencontohkan Dubai, yang telah lebih dulu memiliki pusat finansial internasional dengan kebijakan pajak yang sangat menarik. Di sana, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah 0%, sementara PPh Badan berkisar antara 0-9% tergantung ambang batas. "Jika kita ingin bersaing dengan Dubai, kita harus berani meninjau pasal yang memungkinkan tarif 0%," tegasnya.

Oleh karena itu, sejumlah fasilitas perpajakan strategis telah diusulkan dan termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang PFII yang kini sedang dibahas intensif oleh pemerintah dan DPR. Fasilitas ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk PPh, insentif yang akan diberikan meliputi pengurangan PPh Badan hingga 100%, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan dari pemotongan atau pemungutan pajak. Sementara itu, untuk PPN dan PPnBM, kemudahan yang disiapkan adalah PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. PPN tidak dipungut ini berlaku untuk penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, serta impor barang kena pajak tertentu yang juga strategis.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun turut mengonfirmasi pembahasan mengenai tarif pajak hingga 0%. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. "Secara konsep, direncanakan 0% untuk menarik orang dari seluruh dunia. Dubai sudah 0%, beberapa pusat finansial lain juga sudah 0%," ungkap Misbakhun. Ia menambahkan, skema ini akan memungkinkan perusahaan asing mendirikan entitas di PFII dan melakukan ekspansi investasi baik di dalam maupun luar Indonesia, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global menjadikan Indonesia sebagai basis operasional dan pusat investasi regional mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar