Rahasia Dividen BUMN: OJK Bicara!

Rahasia Dividen BUMN: OJK Bicara!

Haluannews Ekonomi – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan klarifikasi terkait polemik aliran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6/2025), Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak mengatur secara spesifik besaran dividen maupun rasio dividen (DPR) bagi lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN.

COLLABMEDIANET

Namun, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham. "Untuk BUMN yang tercatat di bursa (emiten), pembagian dividen harus mengutamakan keterbukaan dan mematuhi aturan pasar modal," tegas Mahendra.

Rahasia Dividen BUMN: OJK Bicara!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa bagi BUMN yang bergerak di sektor perbankan, selain ketentuan pasar modal, harus diperhatikan pula kondisi kinerja, pemenuhan ekuitas, rencana pengembangan, dan peningkatan daya saing. Hal ini termasuk alokasi investasi untuk pengembangan teknologi informasi (IT) yang membutuhkan belanja modal (capex) besar.

"Semua kebijakan dividen harus dikomunikasikan kepada pemegang saham. Bagi perbankan, ketentuan ini tertuang dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola," pungkas Mahendra. Dengan demikian, OJK menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan dividen BUMN. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meredakan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar