Haluannews Ekonomi – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah berupaya menghapus utang PT Istaka Karya (Persero) kepada beberapa BUMN lain. Langkah ini bertujuan untuk memuluskan pembayaran kepada para vendor yang menjadi kreditur Istaka Karya. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan rencana pengajuan kriteria umum hapus tagih kepada Presiden. "Prosesnya nanti butuh persetujuan RUPS, tapi kita perlu kriteria umum yang disetujui Presiden terlebih dahulu," jelas Tiko, sapaan akrabnya, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5/2025).

Related Post
Istaka Karya memiliki tunggakan kepada beberapa BUMN, termasuk Bank Syariah Indonesia Tbk, Brantas Abipraya (Persero), Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Wijaya Karya (Persero) Tbk. BUMN-BUMN tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk melepaskan hak tagih mereka. "Sebagai perusahaan afiliasi dengan kepentingan bersama, kita utamakan kepentingan vendor-vendor kecil yang merupakan kreditur eksternal," tambah Tiko.

Persetujuan Presiden dibutuhkan untuk menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. "Ruangnya memang sudah ada, namun kita perlu mengajukan kriteria umum ke Presiden," tegasnya. Proses ini akan melibatkan koordinasi dengan kurator dan hakim pengawas untuk memastikan tidak ada gugatan hukum di kemudian hari. Pihaknya juga mendorong percepatan pelepasan aset Istaka Karya dan berharap BUMN lain yang berkepentingan untuk mengakuisisi aset-aset tersebut.
"Kita akan membuat kerangka besar yang memfasilitasi bank dan non-bank untuk pelepasan hapus tagih, terutama jika nilainya tidak signifikan bagi perusahaan," pungkas Tiko. Sebagai informasi, Istaka Karya telah dinyatakan pailit pada Maret 2023 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Strategi ini diharapkan dapat menyelamatkan para vendor kecil yang menjadi korban dari kepailitan Istaka Karya.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar