haluannews.id – Kabar mengejutkan datang dari PT Sinar Mas Multifinance. Perusahaan pembiayaan terkemuka di bawah bendera Grup Sinar Mas ini baru saja melakukan restrukturisasi besar-besaran pada jajaran pucuk pimpinannya. Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 19 Agustus 2026, mengubah komposisi Dewan Komisaris dan Direksi secara signifikan.

Related Post
Salah satu sorotan utama dari perombakan ini adalah pergantian posisi Komisaris Utama. Indra Widjaja, yang merupakan putra dari mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinar Mas yang legendaris, kini tidak lagi menjabat di kursi tersebut. Posisinya kini diisi oleh Putu Gde Wibawa. Selain itu, Loa Johnny Mailoa yang sebelumnya menjabat Komisaris digantikan oleh Tri Melawati. Sementara itu, Eko Nugroho Tjahjadi diberhentikan dari posisinya sebagai Komisaris Independen tanpa pengganti, menjadikan Mulabasa Hutabarat sebagai satu-satunya Komisaris Independen yang bertahan.

Tak hanya di jajaran komisaris, perubahan juga merambah ke susunan direksi. Rosalina Dhanudimuljo diberhentikan dari jabatan Direktur Utama, dan tongkat kepemimpinan kini beralih ke tangan Lynn Ramli. Henry Ricardo Liasnawi tetap mempertahankan posisinya sebagai direktur. Namun, beberapa nama baru turut bergabung mengisi kursi direksi, yaitu Junita Marlina Purba, Sopar Matoga Marnaek Marpaung, dan Budiyanto Suteno.
Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Sinar Mas Multifinance, Henry Ricardo Liasnawi, dalam dokumen keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (21/8/2026) oleh haluannews.id, anggota direksi dan dewan komisaris yang baru diangkat ini akan efektif menjabat setelah memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Sinar Mas Multifinance sendiri dikenal sebagai entitas yang bergerak di sektor pembiayaan dan merupakan anak usaha dari PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (SMMA). Menariknya, Indra Widjaja masih tercatat sebagai pemegang saham akhir dari perusahaan ini.










Tinggalkan komentar