Haluannews Ekonomi – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), perusahaan tambang batu bara terkemuka, mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Agenda utama rapat yang akan diselenggarakan di Flores Ballroom, Hotel Borobudur ini, meliputi persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan pelimpahan wewenang strategis kepada Dewan Komisaris PTBA.

Related Post
Fokus utama dari pelimpahan wewenang tersebut adalah memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk periode 2026-2030, termasuk segala perubahan yang mungkin terjadi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlaku.

Perubahan ini juga merupakan respons terhadap permintaan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BP BUMN), yang diwakili oleh Kepala BP BUMN, melalui surat resmi terkait perubahan Anggaran Dasar. Selain itu, keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15G ayat 2 dan ayat 5 UU BUMN, yang mengatur bahwa RKAP dan RJPP harus disetujui oleh RUPS.
Dengan mempertimbangkan efektivitas pengambilan keputusan, RUPSLB ini akan menjadi momentum penting untuk melimpahkan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode Tahun 2026-2030 kepada Dewan Komisaris. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan strategis perusahaan di masa mendatang.
PTBA menambah daftar panjang perusahaan BUMN yang berencana menggelar RUPSLB dalam waktu dekat. Sebelumnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), dan PT Timah Tbk (TINS) juga telah mengumumkan rencana serupa.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar