Haluannews Ekonomi – Kinerja industri asuransi kesehatan menunjukkan tren positif hingga April 2025. Hal ini dipicu oleh kebijakan repricing atau penyesuaian harga premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Haluannews.id mengutip pernyataan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, yang menjelaskan bahwa perbaikan terlihat dari penurunan rasio klaim. Rasio klaim asuransi jiwa tercatat 51,29%, sementara asuransi umum mencapai 49,97%. Bandingkan dengan tahun 2024, dimana rasio klaim mencapai angka 71,2%. Perlu dicatat, rasio klaim ini dihitung berdasarkan klaim terhadap premi bruto, tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan biaya operasional.

Related Post
Ogi menambahkan bahwa penyesuaian tarif premi dilakukan untuk mengimbangi inflasi medis dan memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi industri asuransi kesehatan di tengah laju inflasi medis yang tinggi. SE ini juga mendorong kolaborasi antara perlindungan asuransi komersial dan nasional.

Lebih lanjut, OJK mendorong digitalisasi data kesehatan untuk pengelolaan risiko yang lebih baik dan peningkatan efektivitas layanan medis. Regulasi baru ini juga mewajibkan pembentukan medical advisory board untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan. Produk asuransi kesehatan kini diwajibkan menyediakan fitur pembayaran penuh (full payment) untuk rawat inap dan rawat jalan, serta terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
OJK berkomitmen untuk mensosialisasikan SE ini kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya optimal. Perbaikan kinerja industri asuransi kesehatan ini menjadi sinyal positif bagi sektor keuangan Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar