OJK Tata Ulang Unitlink Nasabah Wajib Paham

OJK Tata Ulang Unitlink Nasabah Wajib Paham

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah serius menggarap draf peraturan baru yang akan merevolusi produk asuransi berbasis investasi, atau yang lebih dikenal dengan unitlink. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026, membawa angin segar bagi industri dan perlindungan konsumen.

COLLABMEDIANET

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), mengungkapkan bahwa proses penyusunan draf ini masih berjalan sebelum nantinya akan melalui tahap konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu fokus utama dari regulasi anyar ini adalah memperkuat aturan pemasaran produk PAYDI. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir praktik mis-selling yang merugikan serta meningkatkan level perlindungan bagi para nasabah.

OJK Tata Ulang Unitlink Nasabah Wajib Paham
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Terkait mekanisme perekaman dalam proses penjualan, OJK sedang mengkaji opsi yang paling proporsional. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat manajemen risiko tanpa justru membebani industri asuransi secara berlebihan. Berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien sedang dipertimbangkan, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

"OJK mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien, antara lain melalui pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya," ujar Ogi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima haluannews.id pada Senin 27 Juni 2026. Tujuannya adalah memastikan konsumen benar-benar memahami karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum memutuskan untuk membeli.

Di tengah upaya penataan ulang ini, kinerja unitlink justru menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, pendapatan premi dari lini usaha PAYDI tercatat mencapai Rp18,79 triliun, melonjak 13,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Kontribusi unitlink terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa juga masih signifikan, yakni 24,47% dari total Rp76,79 triliun.

Ke depan, OJK berharap perusahaan asuransi terus berkomitmen memasarkan produk PAYDI secara transparan dan sesuai dengan profil risiko serta kebutuhan unik setiap nasabah. Dengan demikian, pertumbuhan sektor ini dapat terjaga sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar