Haluannews Ekonomi – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang pemutihan kredit macet UMKM dinilai sudah cukup rinci. Namun, praktisi hukum menyarankan perlu adanya aturan turunan untuk memperjelas teknis pelaksanaannya. Rio Febrianus Pasaribu, Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), mengungkapkan perlunya kejelasan mekanisme persetujuan dari Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM.

Related Post
"PP-nya sudah kuat dan bisa dijalankan, tetapi aturan turunan berupa peraturan menteri atau keputusan menteri bersama akan lebih baik," ujar Rio dalam segmen Legal Money Haluannews.id, Jumat (22/11/2024). Ia menekankan pentingnya pedoman teknis operasional yang lebih detail bagi bank dan non-bank BUMN.

Rio menjelaskan bahwa PP 47/2024 memberikan kepastian hukum bagi direksi bank BUMN. Namun, aturan yang lebih rinci akan memberikan kejelasan dan mengurangi keraguan dalam pengambilan keputusan terkait hapus tagih.
"Direksi bank BUMN pasti ragu mengambil keputusan. Aturan yang lebih detail akan membantu memastikan kriteria hapus tagih sudah tepat," jelasnya. Ia menyarankan agar peraturan menteri atau keputusan menteri bersama dapat merinci lebih lanjut kriteria dan batasan yang ada dalam PP tersebut.
Tinggalkan komentar