haluannews.id – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) mengambil langkah berani untuk memperkuat fondasi keuangannya. Setelah sempat diterpa badai skandal, perusahaan ini kini bersiap menggelar Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Keputusan strategis ini telah mendapatkan restu penuh dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang baru saja digelar.

Related Post
Firrisky Ardi Nurtomo, Direktur Utama PIPA, menyampaikan penghargaan tinggi atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan pemegang saham. Ia menegaskan, aksi korporasi ini krusial untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan sekaligus menopang rencana ekspansi bisnis di masa mendatang. "Manajemen akan melaksanakan persetujuan ini secara cermat, terencana, dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Fokus utama kami adalah memperkuat modal, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta membuka ruang pertumbuhan usaha yang lebih baik," ujar Firrisky dalam keterangan resminya, Jumat lalu.

Langkah ini diambil PIPA setelah sebelumnya terjerat hukuman bertubi-tubi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi keras tersebut dijatuhkan mulai dari jajaran direksi hingga pihak auditor. Temuan investigasi OJK menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait pelaporan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023). Regulator menemukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO namun minim bukti transaksi yang memadai, sebuah praktik yang menyalahi ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku.
Akibat pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi finansial sebesar Rp1,85 miliar kepada Perseroan. Tak hanya itu, empat direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 juga dikenai denda secara bersama-sama sebesar Rp3,36 miliar. Keempat direksi yang memikul tanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut adalah Junaedi selaku Direktur Utama kala itu, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga.
Lebih jauh, OJK juga mengeluarkan instruksi resmi berupa cekal selama lima tahun bagi Junaedi untuk beraktivitas di sektor pasar modal. Larangan ini diberikan karena yang bersangkutan dinilai mengabaikan kaidah tanggung jawab direksi atas laporan keuangan sesuai aturan pasar modal. Skandal ini turut menyeret pihak auditor. OJK mencabut sementara Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan — yang saat pelanggaran terjadi merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan — selama dua tahun. Pembekuan ini menyusul temuan bahwa auditor tersebut gagal memenuhi standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit LKT 2023.
OJK menegaskan, rangkaian langkah penegakan aturan ini merupakan bagian esensial untuk memelihara integritas dan kredibilitas pasar modal, khususnya dalam pengawasan emiten pasca-IPO. Regulator juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana IPO, kualitas laporan keuangan, serta peran aktif direksi dan auditor dalam menjaga kepercayaan investor. Kini, dengan rights issue, PIPA berharap dapat menata kembali langkahnya menuju masa depan yang lebih stabil dan transparan.










Tinggalkan komentar