BI Bongkar Syarat Beli Dolar di Atas 10 Ribu

BI Bongkar Syarat Beli Dolar di Atas 10 Ribu

haluannews.id – Bank Indonesia (BI) memberikan kejelasan terkait transaksi mata uang asing khususnya Dolar Amerika Serikat (AS). Di tengah gejolak pasar global, BI memastikan masyarakat tetap bisa mengakuisisi dolar dalam jumlah besar, bahkan di atas US$10.000 per bulan. Namun, ada ketentuan ketat yang harus dipenuhi agar transaksi tetap sah dan tidak melanggar aturan.

COLLABMEDIANET

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya pembatasan, melainkan penataan ulang tata kelola transaksi valuta asing demi memperkokoh kestabilan nilai tukar Rupiah. "Kami tidak membatasi, tapi ingin mengatur," ujarnya dalam sebuah forum ekonomi, menjelaskan bahwa pembelian dolar di atas ambang batas tertentu wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang jelas.

BI Bongkar Syarat Beli Dolar di Atas 10 Ribu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Bagi individu atau pelaku usaha yang ingin membeli dolar AS lebih dari US$10.000, BI mewajibkan adanya "dokumen underlying" atau bukti transaksi yang sah dan bersifat riil. Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa pembelian valas digunakan untuk kebutuhan ekonomi produktif atau pemenuhan kewajiban, bukan untuk aktivitas spekulatif yang dapat mengganggu pasar.

Beberapa contoh kegiatan yang diakui memiliki dokumen underlying kuat antara lain pembayaran impor barang, pelunasan utang luar negeri, investasi di luar negeri, atau pembiayaan pendidikan di mancanegara. Destry mencontohkan, seorang pelajar yang membutuhkan lebih dari US$10.000 untuk biaya kuliah di luar negeri dapat melakukannya asalkan memiliki surat penerimaan (acceptance letter) sebagai bukti kebutuhan yang valid.

Sebaliknya, jika total pembelian valas dalam satu bulan berada di bawah atau setara dengan US$10.000, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan dari bank atau penyedia jasa penukaran uang tanpa perlu melampirkan dokumen underlying tersebut.

Kebijakan penyesuaian batas nilai transaksi tunai pembelian valas ini, termasuk dolar AS terhadap Rupiah, mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah BI memantau seksama pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, dengan tujuan menjaga stabilitas Rupiah dan memastikan dinamika pasar valuta asing tetap sehat dan efisien.

Perlu diketahui, ini merupakan kali ketiga dalam setahun terakhir BI menurunkan ambang batas underlying untuk pembelian dolar AS. Sebelumnya, pada Maret, batas diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kemudian, pada Juni, kembali dipangkas dari US$25.000 menjadi US$15.000, hingga kini mencapai US$10.000.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar