Pinjol Makin Ketat! Aturan Baru 2025 Bikin Debt Collector Ketar-Ketir?

Pinjol Makin Ketat! Aturan Baru 2025 Bikin Debt Collector Ketar-Ketir?

Haluannews Ekonomi – Nasabah pinjol (pinjaman online) wajib waspada! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan pinjol mulai 2024, termasuk mengatur gerak-gerik debt collector. Aturan baru ini tertuang dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) dan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Siap-siap, ada sanksi pidana berat bagi yang melanggar!

COLLABMEDIANET

Salah satu poin penting adalah pembatasan bunga dan biaya. OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, jauh lebih rendah dari sebelumnya. Denda keterlambatan pun diatur lebih rinci, berbeda antara sektor produktif dan konsumtif. Yang menarik, debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol untuk mencegah jebakan gali lubang tutup lubang.

Pinjol Makin Ketat! Aturan Baru 2025 Bikin Debt Collector Ketar-Ketir?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, OJK membatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Praktik intimidasi, ancaman, dan unsur SARA dalam penagihan dilarang keras. Debt collector harus berhati-hati, karena mereka berada di bawah tanggung jawab penyelenggara pinjol. Penggunaan kontak darurat pun diatur ketat, hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi guna meminimalisir risiko. Pelanggaran aturan ini berpotensi berujung pada pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda fantastis mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari praktik-praktik predatory lending. Namun, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas aturan ini. Apakah aturan ini cukup ampuh untuk meredam praktik pinjol yang meresahkan? Kita tunggu saja implementasinya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar