Pinjol di Atas Rp 2 Miliar Wajib Agunan? Ini Aturan OJK!

Pinjol di Atas Rp 2 Miliar Wajib Agunan? Ini Aturan OJK!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan aturan baru yang mewajibkan peminjam di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nominal pinjaman di atas Rp 2 miliar untuk menyediakan agunan. Aturan ini, yang akan dituangkan dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK), bertujuan memperkuat mitigasi risiko kredit dan menjamin keberlanjutan pembiayaan. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (PVML) Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (11/4/2025).

COLLABMEDIANET

Agusman menjelaskan, kewajiban agunan ini difokuskan pada pembiayaan di atas Rp 2 miliar yang digunakan untuk keperluan produktif. Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi kredit macet (credit default) pada pinjaman bernilai tinggi. "Dengan adanya agunan, penyelenggara P2P lending memiliki instrumen pemulihan aset jika terjadi wanprestasi dari peminjam," tegas Agusman.

Pinjol di Atas Rp 2 Miliar Wajib Agunan? Ini Aturan OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Data Haluannews.id menunjukkan, outstanding pembiayaan P2P lending hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp 87 triliun, tumbuh 31,6% (yoy). Namun, peningkatan ini diiringi kenaikan tingkat kredit macet (TWP90) menjadi 2,78% pada Februari 2025, naik dari 2,52% di Januari 2025. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan angka kredit macet dan menjaga stabilitas sektor fintech P2P lending. Kewajiban agunan ini menjadi strategi OJK dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor fintech dan perlindungan konsumen.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar