PGN Wajib Bayar Gugatan Arbitrase Terkuak

PGN Wajib Bayar Gugatan Arbitrase Terkuak

haluannews.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) secara resmi mengumumkan telah menerima keputusan penting terkait sengketa arbitrase yang melibatkan Gunvor Singapore Pte. Ltd. Putusan ini, yang dikeluarkan oleh majelis arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA), mengharuskan PGN untuk membayar sejumlah kompensasi kepada pihak Gunvor.

COLLABMEDIANET

Informasi mengenai hasil putusan parsial tersebut diterima oleh manajemen PGN pada tanggal 26 Agustus 2026. Dalam dokumen yang diterima, PGN diinstruksikan untuk menyetor ganti rugi sebagai konsekuensi dari perselisihan hukum yang telah bergulir.

PGN Wajib Bayar Gugatan Arbitrase Terkuak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Saat ini, manajemen PGN tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan arbitrase yang masih bersifat sebagian ini. Penelaahan komprehensif dilakukan untuk memahami sepenuhnya implikasi dan dampak yang mungkin timbul bagi perusahaan, baik secara finansial maupun operasional.

Lebih lanjut, pihak PGN menjelaskan bahwa putusan arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia. Hal ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air, memastikan bahwa setiap keputusan hukum internasional dapat dijalankan secara sah di yurisdiksi domestik.

Manajemen menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah terbaik dalam menangani perkara ini. PGN akan menempuh jalur hukum lanjutan yang dianggap perlu dan tepat, selalu dengan mempertimbangkan kepentingan utama perseroan serta prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar