Haluannews Ekonomi – Perseteruan antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) memasuki babak baru yang menegangkan. Setelah serangkaian gugatan dan tuntutan, Bukalapak kini mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta. Konflik ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang berujung pada perselisihan finansial yang cukup besar.

Related Post
Kronologi konflik ini berawal dari penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017, yang kemudian mengalami dua kali adendum. Bukalapak, sebagai pihak penyewa, telah menyetorkan deposit sebesar Rp 6,4 miliar untuk menyewa ruang kantor di gedung One Belpark, Jakarta Selatan. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Harmas dan anak perusahaannya, PT Cahaya Makmur.

Namun, janji Harmas untuk menyediakan ruang kantor sesuai kesepakatan ternyata tak terpenuhi. Bukalapak menuding Harmas terus menunda penyelesaian gedung hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Setelah berbagai upaya negosiasi dan pemberian waktu tambahan, Bukalapak akhirnya mengakhiri kerjasama pada September 2019.
Puncak konflik terjadi ketika Harmas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut Bukalapak atas pembatalan sepihak perjanjian LoI. Gugatan tersebut mencapai angka fantastis, hingga ratusan miliar rupiah. Meskipun gugatan awal Harmas ditolak, gugatan kedua berhasil dikabulkan, mengharuskan Bukalapak membayar ganti rugi lebih dari Rp 100 miliar. Bukalapak pun mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.
Langkah Bukalapak mengajukan PKPU terhadap Harmas menjadi klimaks dari perselisihan ini. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan kewajiban finansial yang diklaim Bukalapak belum dipenuhi oleh Harmas. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan menarik perhatian pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Apakah langkah PKPU ini akan menjadi solusi, atau justru akan memperpanjang perseteruan yang sudah berlangsung bertahun-tahun? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar