Pajak PFII Fantastis Tapi Ada Aturan Main

Pajak PFII Fantastis Tapi Ada Aturan Main

haluannews.id – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) siap memanjakan investor dengan sederet fasilitas perpajakan yang menggiurkan. Namun, jangan salah, kemudahan fiskal ini tetap akan tunduk pada kesepakatan global yang sedang menjadi sorotan: Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menegaskan hal ini, memastikan Indonesia tak ketinggalan dalam dinamika perpajakan dunia.

COLLABMEDIANET

Misbakhun menjelaskan bahwa undang-undang telah mengatur pembebasan pajak bagi investor hingga 50 tahun. Meski demikian, pergeseran lanskap pajak internasional menuntut Indonesia untuk beradaptasi. "Mekanisme sudah tersedia. Kita tinggal melihat apakah perusahaan yang berinvestasi di PFII masuk dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Jika tidak, mereka tetap dapat menikmati insentif bebas pajak selama lima dekade," ungkapnya.

Pajak PFII Fantastis Tapi Ada Aturan Main
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

GMT sendiri merupakan konsensus global yang telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara. Indonesia, bersama Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab, telah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025. Aturan ini akan mengikat Korporasi Multinasional (KMN) yang beroperasi di PFII, khususnya bagi entitas dengan omzet global minimal 750 juta Euro.

Penerapan skema GMT pada kelompok KMN akan melibatkan beberapa mekanisme. Di antaranya, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) oleh negara induk usaha, serta Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang berlaku di negara anggota grup lainnya.

Namun, tidak semua pelaku usaha akan terpengaruh. Penerapan GMT tidak akan memicu pengenaan pajak tambahan bagi individu atau entitas bisnis yang bukan bagian dari KMN dengan omzet global di bawah 750 juta Euro. Demikian pula, pelaku usaha di PFII yang memiliki tarif pajak efektif di atas 15% setelah konsolidasi dengan anak usaha lainnya di Indonesia juga akan dikecualikan.

Selain pembebasan pajak jangka panjang, PFII juga menawarkan berbagai kemudahan lain. Para investor, pelaku usaha, dan tenaga ahli akan memperoleh pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), serta berbagai fasilitas terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pembentukan PFII merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Inisiatif strategis ini diharapkan menjadi katalisator utama bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pendanaan, peningkatan arus investasi, serta memperkokoh posisi Indonesia dalam ekosistem finansial global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar