haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi menunjuk Alex Widi Kristiono sebagai kandidat Anggota Dewan Komisaris Pengganti PT Bursa Efek Indonesia BEI untuk sisa masa jabatan 2024-2028. Penunjukan ini dilakukan guna mengisi kekosongan posisi penting dalam jajaran komisaris bursa saham nasional.

Related Post
Keputusan krusial ini tertuang dalam surat resmi OJK bernomor SR-13/D.04/2026 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026. Penetapan Alex Widi Kristiono sebagai calon komisaris pengganti ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelengkapan struktur kepemimpinan BEI.

Meski demikian keefektifan penunjukan ini masih menunggu restu dari para pemegang saham. Alex Widi Kristiono baru akan resmi menjabat setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB PT Bursa Efek Indonesia.
BEI sendiri telah menjadwalkan pelaksanaan RUPSLB pada 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas dan memutuskan pengangkatan komisaris perseroan untuk mengisi jabatan yang lowong.
Pemberitahuan terkait penyelenggaraan RUPSLB ini telah disampaikan kepada seluruh pemegang saham melalui laman resmi perusahaan sejak 28 Juli 2026. Para pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan hingga 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.










Tinggalkan komentar